Kabel dan Besi Jembatan Barelang Dicuri, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Pencurian kabel dan besi di Jembatan Barelang tidak hanya membahayakan banyak orang, tetapi juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Kabel dan Besi Jembatan Barelang Dicuri, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Foto udara pemandangan dari jembatan Barelang di Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/5). Enam buah jembatan megah ini merupakan proyek vital sebagai penghubung jalur Trans Barelang yang membentang sepanjang 54 kilometer. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Polres Kota Barelang merasa prihatin dengan tindakan pencurian kabel dan besi di Jembatan Barelang yang merupakan salah satu ikon di Kota Batam. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga merugikan negara hingga mencapai Rp 400 juta.

Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap individu yang merusak atau mencuri aset negara, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik yang penting bagi masyarakat.

"Perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelakunya," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Ade Putra menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai setelah beredarnya video pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang di media sosial pada akhir Juli 2026.

Selanjutnya, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, melalui seorang pelapor bernama DD, melaporkan kejadian pencurian ini kepada Polsek Sagulung pada tanggal 1 Agustus 2026.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada hari yang sama. Mereka terdiri dari seorang pria dewasa bernama TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11).

"TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower," kata Ade.

Akibat dari tindakan ini, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta, sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga aset negara serta melindungi salah satu ikon wisata dan infrastruktur strategis di Kota Batam.

Ade juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas publik di Kota Batam.

Rekomendasi