Gestur Tubuh dan Mimik Wajah Kapolri Jenderal Sigit saat Ditanya Tersangka Lain Kasus Firli
Tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus suap.
Gestur Tubuh dan Mimik Wajah Kapolri Jenderal Sigit saat Ditanya Tersangka Lain Kasus Firli
Gestur Tubuh dan Mimik Wajah Kapolri Jenderal Sigit saat Ditanya Tersangka Lain Kasus Firli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya tersenyum saat ditanya perihal potensi adanya tersangka baru dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Sigit tidak bicara banyak, ia hanya meminta untuk masyarakat menunggu semua proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.
"(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya," ujar Listyo sembari tersenyum kepada awak media di kawasan, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Adapun dalam kasus ini, baru satu tersangka yakni mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya selaku penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita
Siapkan Lawan Praperadilan
Selain itu, Sigit juga meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat Senin (27/11).
Jenderal Bintang Empat Tersebut pun mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli. Sebab, upaya itu adalah langkah hak bagi setiap para tersangka.
Meski begitu, Sigit tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto bersama Jajaran dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan nanti di depan majelis hakim praperadilan.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,"
ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
merdeka.com