Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek pabrik narkoba di Cipondoh, sabu senilai Rp 11 miliar disita polisi

Gerebek pabrik narkoba di Cipondoh, sabu senilai Rp 11 miliar disita polisi Pabrik sabu di Cipondoh. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pabrik sabu rumahan digerebek di Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut diketahui milik Antonius Wongso (56).

Sebanyak 500 gram sabu siap edar dan 1 kilogram sabu setengah jadi disita. Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui pabrik itu mampu membuat narkoba berbentuk kristal bening sebanyak 15 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menerangkan, pihaknya telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu. Hingga akhirnya kejahatan yang dilakukan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu itu terungkap.

"Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 11 miliar," kata Hengki di lokasi, Rabu (8/8).

Antonius alias Pengchun mengoperasikan bisnis haramnya seorang diri. "Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain," kata Hengki.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Antonius:

1. Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000.2. Ephedrin - 1 kilogram.3. soda api - 5000 gram.4. Yodium - 1000 gram.5. Fosfor - 1312 gram.6. HCL - 50 Liter.7. TOLUEN - 40 Liter.8. ACETONE - 10 Liter.9. Alkohol - 5 Liter dan lainnya.

Racik sabu pakai obat warung sebagai bahan baku

Hengky mengungkap pelaku menggunakan obat-obatan yang biasa dijual di warung-warung sebagai bahan baku membuat sabu. Racikan tersebut mudah dibuat lantaran bahan bakunya dijual bebas di warung.

"Ini adalah modus baru dan juga sebagai alarm untuk penegak hukum lainnya," kata Hengky.

Hengky menuturkan produksi shabu yang dibuat oleh residivis kasus serupa ini, tak kalah dari sisi kualitas, jika dibandingkan dengan shabu asal luar negeri. Meski menggunakan bahan baku dari obat-obatan bebas

"Dia pemain tunggal. Sabu itu diproduksi sendiri di laboratorium rahasianya di adalam rumah, dan diedarkan sendiri oleh pelaku sejak bulan Mei 2018," kata Hengky.

Dari keterangan yang berhasil didapat, Pengchun mendapat keahlian meracik bahan baku farmasi itu menjadi kristal sabu, saat dirinya berada di dalam lapas.

"Pelaku pernah kami tangkap sebelumnya dengan kasus yang sama, ternyata di Lapas orang ini ilmunya bertambah, bisa dikatakan dia MacGyver, meracik obat yang ada dipasaran menjadi barang haram," ujar Hengky.

Dari dalam rumah berlantai dua ini, polisi menyita 1 kg sabu setengah jadi, 500 gram sabu siap edar, 10.000 butir tablet neo napacin, 15 buah jerigen berisi HCL, aceton, toluen, alkohol dan prekusor yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu.

"Kami perkirakan dalam sekali produksi pelaku bisa membuat 15 kilogram," bilang Hengky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 113, 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 taking 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP