Gara-Gara Video 45 Detik, Pria Pendukung Prabowo Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pria berinisial RGS (46) harus berurusan dengan polisi setelah membuat video yang dianggap berisi informasi bohong. Konten videonya menyatakan bahwa rapat pleno berlangsung tertutup.
Narasi dalam video berdurasi 45 detik yang diunggah di akun facebook bernama Ragista Ragista itu berkaitan dengan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu yang digelar di GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/4).
Berdasarkan pengakuannya, RGS mengaku datang mendatangi GOR Panijahan karena ingin melihat langsung proses penghitungan suara pemilu 2019. Namun, dia dilarang memasuki ruangan meski sudah meminta izin kepada pihak panitia.
"Maksud saya datang mau melihat (proses penghitungan) tapi ditutup," ucapnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/5).
Dia lantas menanyakan alasan proses penghitungan dilakukan di dalam ruangan. Berdasarkan keterangan dari ketua PPK, penghitungan dilakukan di dalam karena faktor cuaca.
Karena tak puas dengan jawaban itu, dia akhirnya membuat video dengan narasi proses rekapitulasi tertutup dan menuding ada penambahan dan pengurangan suara untuk paslon Capres dan Cawapres.
"Hari ini rapat pleno terbuka penghitungan suara C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Akan tetapi, kami merasa aneh sekali, rapat pleno itu tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk. Ha.. ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi, mau menambahi ini, kita viralkan ini. Kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang, Allahuakbar," ucap RGS dalam videonya.
Video tersebut sudah dihapus di akun miliknya, namun masih bisa ditemukan di Youtube. Belakangan, RGS mengaku tak menyangka videonya bisa membuatnya berurusan dengan hukum. Apalagi, ia tahu soal aturan rekapitulasi.
"Saya tidak mengerti tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi penghitungan C1," terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan narasi yang dibuat RGS dalam video tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya, dalam rapat pleno tercantum aturan bahwa hanya yang ditunjuk saksi dari masing-masing peserta pemilu yang bisa hadir.
"Dalam kegiatan penghitungan di PPK, yang bersangkutan ini simpatisan saja. Saksi adalah orang yang diberikan mandat oleh pasangan calon. Tapi yang bersangkutan menyatakan saksi, tapi tidak diberikan diberikan mandat," ucapnya.
Polisi menjerat RGS dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya