Gakkumdu Dalami Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Gerindra di Semarang
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus mendalami kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2019 ditemukan saksi parpol di Kecamatan Semarang Selatan.
"Laporan itu kami tindak lanjuti dan saat ini sedang didalami. Kronologi seperti apa? Siapa yang dirugikan, siapa yang melakukan?. Sedangkan kami masih mengumpulkan data dan bukti terkait laporan itu," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Dia menyebut dugaan penggelembungan suara dilaporkan oleh caleg Gerindra nomor urut 6 Dapil VI pada Jumat (3/5) lalu. Dugaan kecurangan Pemilu itu diketahui saat rapat pleno rekapitulasi perolehan di kecamatan diketahui suara antar partai berpindah pada caleg separtainya.
"Kita masih cari meminta keterangan beberapa pihak untuk mengklarifikasi dan membandingkan bukti laporan pengaduan bukti yang ada. Tentunya kami terjun bersama Sentra Gakkumdu sebab ada indikasi mengarah pada tindak pidana pemilu," kata dia.
Meski begitu, ia belum menggambarkan lebih jauh siapa pihak yang diindikasikan terkait dugaan pelanggaran pemilu itu. Jika terindikasi memang terjadi tindak pidana pemilu maka akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk selanjutnya diproses secara hukum. Sentra Gakkumdu terdiri sejumlah instansi, termasuk perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya caleg pelapor bernama Abdul Madjid melaporkan ke Bawaslu Kota terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif. Dalam hal ini, ia merasa dirugikan atas perubahan perolehan suara partai dan antar caleg. Anehnya, ribuan suara berpindah pada caleg separtainya.
Berdasar proses penghitungan suara, rekap lembar C1 ditingkat TPS, sampai ke tingkat Kecamatan di DA-1nya sudah benar. Namun data perhitungan berubah dan terjadi kesalahan pada input salinan DA-1 yang diserahkan ke KPU.
Saat dilakukan penghitungan lebih dari 2.000 suara baik milik caleg maupun Partai gerindra berpindah ke nomor urut tujuh. Dari data menunjukkan salah satu bukti pada lembar DA-1 dengan salinan DA-1 di Kecamatan Semarang Selatan, dimana suara Partai Gerindra di DA-1 sebanyak 1.119 namun saat peng-inputan salinan DA-1 berubah menjadi 212.
Suara caleg nomor tiga pada DA-1 sebanyak 1.326 berubah pada salinan DA-1 menjadi 236, dan DA-1 suara caleg nomor urut tujuh sebanyak 431 berubah pada salinan DA-1 menjadi 2.427.
Dengan temuan dan laporannya yang disertai barang bukti ke Bawaslu Kota Semarang, dia berharap kepada para peserta dan penyelenggara Pemilu agar tidak bermain-main pada situng suara KPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya