FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia

Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). (©Merdeka.com/Arie Basuki)
Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia Tony Burke bersalaman seusai menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (13/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyerahkan draf kerja sama terkait pemulangan narapidana Bali Nine ke Australia. Draf tersebut berisi poin persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah Australia.

Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril saat konferensi pers bersama setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12). Demikian dilaporkan kantor berita Antara.

Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

Yusril mengungkapkan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Persyaratan tersebut di antaranya adalah Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

Selain itu, Indonesia akan memindahkan narapidana tersebut dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.

Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

“Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan, kami minta untuk dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan,” kata Yusril.

Menko Yusril dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). ©Merdeka.com/Arie Basuki

Selain itu, tambah dia, Indonesia menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rekomendasi