Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan tiga di antaranya. Mereka adalah Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto.
Advertisement
Advertisement
"KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/8/2023).
1. IW atau Ivo WongkarenIvo WongkarenIvo Wongkaren selaku ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Ketiga tersangka itu tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media. Mereka tampak memakai rompi oranye. Tangannya tampak diikat borgol.
Advertisement
Sementara, tiga tersangka lain yang belum ditahan merupakan dari pihak perusahaan plat merah atau BUMN. Mereka adalah:
Alex mengungkapkan, tim penyidik masih butuh pendalaman lanjutan untuk memperkuat bukti untuk penahanan. Namun Alex memastikan semua tinggal masalah waktu untuk menahan sisanya.
Advertisement