Febri tega bunuh istri yang sedang masak

Saat kondisi rumah sudah sepi, tersangka gelap mata menusuk leher, kepala, dan wajah korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur. Korban yang sudah roboh terus menjadi sasaran amukan tersangka. Tersangka kembali menghunus pisau dapur itu ke punggung dan pantat korban.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Febri tega bunuh istri yang sedang masak
ilustrasi pembunuhan. sxc.hu

Tanpa sebab, Febriansyah (33) nekat menghabisi nyawa istrinya, Eva Mayasari Julita (28). Febri menusukkan pisau 38 kali ke tubuh istrinya. Peristiwa itu terjadi lima hari setelah Idul Fitri, Kamis (29/6) pukul 07.30 WIB.

Saat digelar rekonstruksi di rumah korban Jalan Gotong Royong, Lorong Idaman, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (3/8), terdakwa melakoni 13 adegan. Dari situ terkuak bahwa pembunuhan sadis itu bermula saat korban sedang memasak di dapur.

Seperti telah direncanakan, tersangka menyuruh saudaranya mengajak jajan kedua anaknya. Saat kondisi rumah sudah sepi, tersangka gelap mata menusuk leher, kepala, dan wajah korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur. Korban yang sudah roboh terus menjadi sasaran amukan tersangka. Tersangka kembali menghunus pisau dapur itu ke punggung dan pantat korban. Setidaknya ada 38 luka tusukan di tubuh korban.

Tersangka keluar rumah sambil membawa pisau yang berlumuran darah. Saat kabur, dia sempat tepergok saudaranya. Sehingga polisi berhasil meringkusnya.

Ibu tersangka, Murti (53) tidak menyangka anaknya itu berbuat kejam terhadap menantunya. Sebab, selama ini mereka tidak pernah cekcok mulut apalagi beradu fisik.

"Kami tinggal serumah, saya heran kenapa anak saya begitu. Tidak ada masalah sama sekali karena saya tahu bagaimana mereka. Menantu (korban) juga tidak neko-neko, nurut apa kata suami," ungkap Murti.

Menurut dia, tersangka terbilang suami bertanggungjawab dan taat ibadah. Jika sedang libur, tersangka menghabiskan waktu untuk memancing bersama teman-temannya.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi ekonomi. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang KDRT, dan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

"Tidak ada alasan selain masalah ekonomi. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," ucapnya.

Rekomendasi