Sebuah kasus menarik mencuat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun. WNA ini sebelumnya mengklaim kehilangan uang tunai senilai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp81 juta setelah diperiksa oleh petugas Bea Cukai bandara. Klaim tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik.
Namun, tuduhan kehilangan uang ini kini berujung pada pelaporan polisi yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan WNA tersebut ke Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penyebaran berita bohong. Laporan ini secara resmi masuk pada tanggal 20 Agustus, menandai babak baru dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengonfirmasi adanya dua laporan yang diterima. Satu laporan berasal dari Bea Cukai terkait dugaan kekerasan terhadap petugas, dan laporan kedua mengenai viralnya klaim kehilangan uang. Pihak kepolisian kini sedang melakukan proses penelitian dan klarifikasi terhadap kasus tersebut.
Advertisement
Advertisement
Bea Cukai Laporkan Balik, Tuduh Berita Bohong
Klaim WNA Kamerun yang mengaku kehilangan uang di Bandara Soetta telah dibantah tegas oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta. Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, memastikan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks semata. Menurutnya, hasil penyelidikan internal, termasuk rekaman CCTV, tidak menemukan adanya bukti kehilangan uang.
Laporan polisi yang dilayangkan Bea Cukai ke Polresta Bandara Soetta bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar. Mereka menuduh WNA tersebut telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan menyebarkan berita bohong melalui akun media sosial @esty_linggar. Narasi yang disebarkan WNA tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Gatot Sugeng Wibowo juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai kewarganegaraan WNA tersebut tidak tepat. Meskipun WNA mengaku berasal dari Amerika, paspor yang ditunjukkan mengonfirmasi bahwa ia adalah warga negara Kamerun. Data penerbangan juga menunjukkan WNA ini terbang dari Afrika dengan tujuan belanja ke Tanah Abang, Jakarta, untuk kemudian barangnya dikirim kembali ke negaranya.
Advertisement
Advertisement
Polisi Selidiki Laporan dan Koordinasi Pemanggilan
Menindaklanjuti laporan dari Bea Cukai, Polresta Bandara Soetta kini tengah intens melakukan penyelidikan. Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penelitian dan klarifikasi. Beberapa saksi dari pihak Bea Cukai telah dimintai keterangan secara bertahap untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Meskipun laporan baru diterima pada 20 Agustus, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta bergerak cepat. Mereka tengah berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk proses pemanggilan WNA asal Kamerun tersebut. Pemanggilan ini penting untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak yang dilaporkan.
Selain WNA, pengunggah video atau pemilik akun @esty_linggar yang menyebarkan tuduhan dugaan kehilangan uang juga akan dimintai keterangan. Polisi berupaya mengumpulkan semua informasi dan bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat ditangani secara komprehensif. Koordinasi dengan Kedutaan juga akan dilakukan mengingat status WNA yang terlibat.
Advertisement
Advertisement
Rekaman CCTV Jadi Bukti Kuat Bea Cukai
Kunci utama bantahan Bea Cukai terkait klaim kehilangan uang di Bandara Soetta terletak pada rekaman CCTV. Gatot Sugeng Wibowo menegaskan bahwa hasil pengecekan melalui rekaman kamera pengawas menunjukkan tidak ada uang yang hilang. Ini menjadi bukti kuat yang mendukung posisi Bea Cukai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
WNA Kamerun tersebut sebelumnya memprotes dan membuat konten viral setelah diperiksa Bea Cukai terkait pengecekan barang. Namun, berdasarkan data dan bukti visual yang ada, Bea Cukai meyakini bahwa narasi yang disampaikannya adalah kebohongan. Proses pemeriksaan barang yang dilakukan petugas adalah prosedur standar yang seharusnya tidak menyebabkan kehilangan uang.
Kepastian identitas WNA sebagai warga Kamerun, bukan Amerika seperti yang diklaim, juga memperkuat dugaan adanya ketidakjujuran. Pihak berwenang akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Advertisement
Sumber: AntaraNews