Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada Senin di Jakarta menjadi sorotan utama dalam upaya perlindungan kelompok rentan. Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menyerukan peningkatan kesadaran publik. Momentum ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak perempuan disabilitas.
Dante Rigmalia menegaskan bahwa kampanye 16 HAKTP merupakan kesempatan emas untuk sosialisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak perempuan disabilitas diakui dan dilindungi secara menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk "Kita Punya Andil: Wujudkan Ruang Aman Inklusif bagi Perempuan Disabilitas".
Pasalnya, perempuan disabilitas seringkali menghadapi kerentanan berlapis dalam kehidupan mereka sehari-hari. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, edukasi dan perlindungan terhadap perempuan disabilitas menjadi sangat krusial.
Advertisement
Advertisement
Kerentanan Berlapis dan Tantangan Perempuan Disabilitas
Perempuan disabilitas menghadapi berbagai lapisan kerentanan dan diskriminasi sepanjang siklus hidup mereka. Kondisi ini menempatkan mereka pada risiko tinggi mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran tersebut seringkali berkaitan dengan otonomi tubuh dan kebebasan pribadi.
Dante Rigmalia menjelaskan, "Dalam siklus hidupnya, perempuan disabilitas mengalami berbagai lapisan kerentanan dan diskriminasi. Perempuan disabilitas di seluruh dunia sering kali mengalami pelanggaran serius terhadap otonomi tubuh mereka. Mereka mengalami sterilisasi, kontrasepsi, dan aborsi yang dipaksakan atau dipaksakan dengan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan perempuan tanpa disabilitas."
Selain itu, terdapat sejumlah tantangan signifikan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Stigma dan diskriminasi masih menjadi penghalang besar bagi mereka. Kurangnya dukungan dari keluarga, komunitas, dan pemerintah juga memperparah situasi ini.
Advertisement
Faktor-faktor tersebut membuat perempuan disabilitas merasa tidak percaya diri untuk bersuara dan berpartisipasi. "Stigma dan diskriminasi, kurangnya dukungan dari keluarga, komunitas, maupun pemerintah membuat perempuan disabilitas merasa tidak percaya diri untuk bersuara dan berpartisipasi," kata Dante. Ini menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah ini.
Advertisement
Data Mengkhawatirkan: Kekerasan Terhadap Perempuan Disabilitas
Catatan Komnas Perempuan pada tahun 2024 menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan disabilitas yang mengkhawatirkan. Data ini menyoroti urgensi penanganan masalah tersebut secara serius. Kekerasan berbasis gender masih menjadi ancaman nyata bagi mereka.
Selama tahun 2024, Komnas Perempuan menerima 54 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disabilitas. Angka ini belum termasuk data dari lembaga masyarakat yang mencatat setidaknya 109 kasus serupa. Total kasus yang terungkap menunjukkan skala masalah yang besar.
Anggota Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengungkapkan bahwa perempuan dengan disabilitas mengalami berbagai bentuk kekerasan. Total 392 bentuk kekerasan terlaporkan dari kasus-kasus tersebut. Ini mengindikasikan bahwa satu korban seringkali mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.
Advertisement
Bentuk kekerasan tertinggi adalah kekerasan psikis dengan 148 kasus (37,76 persen). Kekerasan seksual menyusul dengan 122 kasus (31,12 persen). Sementara itu, kekerasan fisik tercatat 90 kasus (22,96 persen) dan kekerasan ekonomi 32 kasus (8,16 persen). "Yang tertinggi kekerasan psikis sebanyak 148 kasus (37,76 persen), seksual sebanyak 122 kasus (31,12 persen), fisik sebanyak 90 kasus (22,96 persen), dan ekonomi sebanyak 32 kasus (8,16 persen)," kata Daden Sukendar. Data ini memperkuat kebutuhan akan perlindungan dan intervensi yang lebih efektif bagi perempuan disabilitas.
Sumber: AntaraNews