Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini menyatakan bahwa kebijakan mandatori pencampuran bensin dengan etanol sebesar 10 persen memiliki potensi besar. Kebijakan ini disebut dapat secara signifikan mengurangi kandungan sulfur yang tinggi pada Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke TPST Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa konversi sebagian BBM dengan bahan bakar alami seperti etanol akan berkontribusi pada penurunan kadar sulfur. Kandungan sulfur yang tinggi pada BBM di Indonesia diakui oleh Menteri LH Hanif sebagai faktor utama yang memengaruhi tingkat polusi dari sektor transportasi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pemerintah sendiri telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk BBM, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini bertujuan ganda, yakni mengurangi emisi karbon dan memangkas ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM. Langkah strategis ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi nasional.
Advertisement
Advertisement
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pencampuran etanol ke dalam bensin adalah salah satu solusi efektif untuk mengatasi masalah kandungan sulfur tinggi. "Bilamana dikonversi sebagian dengan (bahan bakar) alami tentu mengurangi sulfur," ujar Menteri LH Hanif saat berada di Mataram. Pernyataan ini menggarisbawahi potensi besar etanol sebagai komponen yang lebih ramah lingkungan.
Kondisi BBM di Indonesia saat ini masih jauh dari standar emisi yang berlaku secara internasional. Mayoritas produk BBM di Tanah Air memiliki kandungan sulfur mencapai 1.500 ppm (parts per million). Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan standar Euro V yang hanya membolehkan batas kandungan sulfur sebesar 50 ppm. Perbedaan signifikan ini menunjukkan urgensi untuk melakukan perubahan.
Meskipun demikian, Menteri LH Hanif memilih untuk tidak terlalu jauh membahas kebijakan pencampuran etanol 10 persen ini. Ia enggan menyinggung lebih jauh terkait kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dengan kementerian lain. "Saya tidak menyikapi dulu, takut ada polemik, tapi intinya BBM kita sulfurnya masih tinggi," ucap Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti fokus pada masalah utama.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan mandatori pencampuran etanol 10 persen pada BBM telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan impor BBM. Inisiatif ini menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap transisi energi dan keberlanjutan lingkungan.
Saat ini, Indonesia baru menerapkan campuran etanol sebesar lima persen untuk BBM jenis Pertamax Green 95. Bahan bakar ini merupakan produk non-penugasan pemerintah atau non-PSO, yang menunjukkan langkah awal dalam pemanfaatan bioetanol. Pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat menjangkau jenis BBM lainnya secara lebih luas.
Etanol sendiri merupakan bahan bakar terbarukan yang bersumber dari bahan alami seperti jagung, tebu, singkong, dan limbah pertanian. Proyek pengembangan bahan bakar etanol ini merupakan turunan dari proyek utama pengembangan food estate. Salah satu fokusnya adalah perkebunan tebu seluas 500.000 hektare yang akan menjadi sumber utama produksi etanol.
Advertisement
Kementerian ESDM menargetkan Merauke mulai memproduksi bahan bakar etanol pada tahun 2027 sebagai realisasi proyek food estate ini. Etanol yang dihasilkan dari perkebunan tebu di Merauke akan diolah menjadi bioetanol. Langkah ini bertujuan mereplikasi keberhasilan Brasil dalam memanfaatkan tebu untuk Energi Baru dan Terbarukan (EBT), mendukung upaya transisi energi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews