Fakta Baru Skandal Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Satu Tersangka Suami Pegawai KPK

KPK menegaskan tidak akan memberi ampun dan menerapkan zero tolerance terhadap suami dari pegawainya tersebut.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Fakta Baru Skandal Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Satu Tersangka Suami Pegawai KPK
Fakta Baru Skandal Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Satu Tersangka Suami Pegawai KPK (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus pemerasan melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK membenarkan salah satu dari total 11 tersangka adalah suami dari seorang pegawai di lembaga antirasuah tersebut.

"Benar bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8).

Budi menegaskan, KPK tidak akan memberi ampun dan menerapkan zero tolerance terhadap suami dari pegawainya tersebut.

"Ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," tegas Budi.

Namun Budi memastikan istri dari tersangka saat ini tidak ditemukan keterlibatan perbuatan melawan hukum dengan perkara pemerasan tersebut.

"KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," Budi menandasi.

Sebagai informasi, tersangka suami dari salah satu pegawai di KPK itu bernama Miki Mahfud. Dalam kasus ini, Miki bertindak sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.

Rekomendasi