Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam pemuda kerap buat onar di Bekasi diciduk polisi

Enam pemuda kerap buat onar di Bekasi diciduk polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Enam pemuda diringkus aparat Reskrim Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/1). Mereka diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, keenam tersangka antara lain IS (16), Chandra Posma (21), Denny Afrizal (23), Adi Saputra (24), Fatahilah (21), dan Ari Yulianto (23). Adapun korbannya, Andri Saputra (23) dan Fadilah Romadon (17).

"Korban Andry luka bacok di kepala, sedangkan Fadilah memar di sejumlah tubuhnya," kata Erna, Senin (8/1).

Erna mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama dengan empat kawannya mendatangi lokasi kejadian untuk meminta penjelasan kepada salah satu tersangka Ary Yulianto. Sebab, pemuda itu menganiaya Fadilah sebelumnya.

"Namun begitu ketemu, para pelaku langsung mengeroyok korban, salah satu pelaku menggunakan besi panjang mirip pedang," kata dia.

Beruntung para korban segera melarikan diri, lalu melapor ke Polsek Bekasi Timur. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menyelidiki dan menangkap para tersangka tak jauh dari lokasi kejadian sedang nongkrong.

"Kami menyita barang bukti besi pipih panjang mirip pedang dan sejumlah besi lainnya yang biasa dipakai tawuran," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Soalnya diduga mereka juga kerap melakukan aksi tawuran kelompok pemuda. Sebab, barang bukti yang ditemukan cukup identik dengan senjata yang dipakai tawuran selama ini.

"Tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP