Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat mobil mewah diselundupkan dari Singapura ke Batam

Empat mobil mewah diselundupkan dari Singapura ke Batam ilustrasi. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Patroli Sea Rider KP Bisma 8001 Baharkam Polri mengamankan sebuah kapal berisi empat mobil mewah yang hendak diselundupkan dari Singapura ke Batam melalui wilayah Sagulung.

"Awalnya ada informasi kalau ada kapal diduga membawa barang ilegal menuju Batam. Selanjutnya, tim Sea Rider KP Bisma 8001 melakukan patroli dan melihat kapal dimaksud," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Pelabuhan Batuampar, Batam, Minggu (18/9).

Empat mobil mewah tersebut adalah Mini Coper warna silver no rangka WMWR32070TE84119 dengan nomor mesin D4190743. Sedan Mercedes Benz warna hitam dengan nomor rangka WDB1714542F148010 nomor mesin 27294230487160.

Selanjutnya Honda Odyssey abu-abu nomor rangka JHMRB18507C200403 nomor mesin K24A64000403, lalu Honda Civic sedan nomor rangka JHMFD16306S211765 nomor mesin R18A11039244.

Keempat mobil tersebut dibawa dari Singapura menuju Batam dengn KM Sea Master Three GT 32 akan diselundupkan ke Batam melalui sebuah pelabuhan tidak resmi di Sagulung, Batam.

"Setelah dipasti kapal itu dimaksud. Kemudian langsung diamankan oleh petugas bersama nahkoda yang membawa kapal tersebut, ZK bin M Yusuf," kata dia. Demikian dilansir dari Antara.

Saat diperiksa, kata dia ZK tidak bisa menunjukkan surat perintah pelayaran dan tidak ada dokumen atas mobil bekas dari Singaapura yang dibawa tersebut.

"Selanjutnya kapal dibawa ke Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. ZK mengaku untuk setiap unit mobil tersebut diberikan upah Rp 5 juta," kata Sam.

Hingga saat ini, kata Sam, belum diketahui pemilik dari mobil-mobil mewah tersebut.

Pada pelaku dikenakan pasal 219 ayat 1 Jo pasal 232 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana paling lama limatahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya juga dikenakan Pasal 102 huruf a UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahaan atas UU No.10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pencara 1-10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

"Kami masih terus terus mendalami kasus ini dengan mengejar pelaku lainnya," kata Sam.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Baca Selengkapnya
Cegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Cegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa

Cegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan
Pengamanan Lanal Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan

Kapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.

Baca Selengkapnya
Kapal Speedboat Terbalik di Perairan Kepulauan Seribu, Seluruh Penumpang Dipastikan Selamat
Kapal Speedboat Terbalik di Perairan Kepulauan Seribu, Seluruh Penumpang Dipastikan Selamat

Ada 33 orang yang berada di KM Parikudus terdiri dari 3 Anak Buah Kapal (ABK) dan 30 penumpang.

Baca Selengkapnya
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang

Petugas gabungan di Lampung kemudian membantu menenangkan pemudik asal Karawang, Jawa Barat tersebut.

Baca Selengkapnya
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KMP Agung Samudra Kandas di Perairan Selat Bali, Puluhan Penumpang Dievakuasi
KMP Agung Samudra Kandas di Perairan Selat Bali, Puluhan Penumpang Dievakuasi

Kapal mengangkut 42 orang penumpang dan 16 orang Anak Buah Kapal (ABK).

Baca Selengkapnya