Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan seorang mantan pimpinan Bank jatim Cabang Jember, Jawa timur terkait kasus dugaan kredit macet sebuah proyek fiktif. Tidak hanya itu, ia ditemani oleh dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka. Yaitu inisial MIN (58) selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," katanya, Rabu (22/6).
Mia menerangkan, kasus ini berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank plat merah (Ban Jatim) Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada alias fiktif.
Proyek itu, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9,3 miliar. Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan, dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
"Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar," terangnya.
Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank.
Dari proses penyidikan, sambung Mia, pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan.
"Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebihRp4,7 miliar," tegasnya.
Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya. Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya. [eko]
Baca juga:
Indonesia Deportasi Buronan Polisi Jepang
Tak Terima Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui, JPU dan Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Rehabilitasi Pasar di Jember, Pejabat dan Kontraktor Dituntut 7,5 Tahun Bui
Ade Yasin Diduga Memberikan Fasilitas dan Uang kepada Auditor BPK Jabar
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022
Sekitar 14 Menit yang laluEpidemiolog Nilai Wajib Booster di Ruang Publik Hanya Kebijakan Politis
Sekitar 19 Menit yang laluHaji Furoda Dilarang Masuk Saudi Pakai Jasa PT Alfatih Indonesia Travel
Sekitar 30 Menit yang laluPemulangan 46 Calon Jemaah Haji Furoda Dikawal Polri-TNI
Sekitar 43 Menit yang laluHindari Jalan Bergelombang, Pemotor Oleng Hingga Jatuh & Terlindas Truk dari Belakang
Sekitar 49 Menit yang laluKejagung Upayakan Periksa Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Terkait Korupsi
Sekitar 58 Menit yang laluMahfud MD Pertimbangkan Revisi Payung Hukum Pemilu Dampak Pemekaran Papua
Sekitar 1 Jam yang laluPPDB Depok Jenjang SD Dibuka, Ini Caranya
Sekitar 1 Jam yang laluEpidemiolog Nilai Tepat Vaksinasi Booster jadi Syarat Utama Masuk Fasilitas Publik
Sekitar 1 Jam yang laluBus Primajasa Vs Truk Muatan Ayam di Tol Cipali, Dua Sopir Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluApa itu Haji Furoda? Ini Pengertian dan Hukumnya
Sekitar 2 Jam yang laluFakta-Fakta 46 Haji Furoda Dilarang Masuk Saudi Padahal Sudah Kenakan Ihram
Sekitar 2 Jam yang laluBerani Berubah: Ubah Lahan Tidur jadi Kebun Cabai
Sekitar 2 Jam yang laluPolri Sudah Siapkan Pengamanan Iduladha
Sekitar 2 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 2 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluJokowi Bisa jadi 'King Maker' di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Sekitar 17 Jam yang laluBeda Gaya Jokowi Bertemu Dua Seteru, Putin dan Zelenskyy
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia dan UAE Sepakati IUAE-CEPA, Ini Isinya
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie
Sekitar 2 Hari yang laluMenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 karena Terlalu Melonggarkan Protokol Kesehatan
Sekitar 14 Menit yang laluPPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022
Sekitar 16 Menit yang laluPolitikus Hong Kong Positif Covid Setelah Berfoto dengan Xi Jinping
Sekitar 50 Menit yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 4 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluRusia Klaim Kuasai Wilayah Timur Ukraina Setelah Pertempuran Hebat
Sekitar 2 Jam yang laluUkraina Bombardir Kota di Rusia, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Rumah, Gedung Rusak
Sekitar 19 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami