Eks Komisioner Bawaslu Ungkap Hasto Kristiyanto Pantau Langsung Proses PAW Harun Masiku

Agustiani mengakui adanya percakapan itu melalui sambungan telepon pada 6 Januari 2020, yang disampaikan oleh Kader PDIP Saeful Bahri.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Eks Komisioner Bawaslu Ungkap Hasto Kristiyanto Pantau Langsung Proses PAW Harun Masiku
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani puasa khusus selama 36 jam di Rutan KPK sebagai bentuk penggemblengan jiwa dan raga, di tengah kasus dugaan perintangan penyidikan. (© 2025 Antaranews)

Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengulas, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku dipantau langsung oleh terdakwa selaku Sekjen PDIP.

"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) Ini dipantau lho, bahasanya seperti itu. Kata Saeful, ada di chatingan kalau enggak salah," tutur Tio menjawab jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Agustiani mengakui adanya percakapan itu melalui sambungan telepon pada 6 Januari 2020, yang disampaikan oleh Kader PDIP Saeful Bahri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam BAP yang tertera perihal percakapan antara keduanya.

"Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya, kan ada rekamannya," jawab Agustiani.

"Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa lagi.

"Iya Saiful yang berkata seperti itu," sahutnya.

Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kepada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

"Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?" kata jaksa membacakan BAP.

"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu," jawab Agustiani.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi