Eks Kombatan GAM Khawatirkan Nasib Anak-anak, Warga Tolak Rencana Penutupan Tambang Emas Ilegal Aceh Barat
Warga Aceh Barat, termasuk eks kombatan GAM, menolak rencana penutupan tambang emas ilegal karena khawatir kehilangan mata pencarian. Penolakan Penutupan Tambang Emas Ilegal Aceh Barat ini memicu kekhawatiran nasib ribuan keluarga.
Sekelompok warga dari Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, yang mengatasnamakan eks kombatan konflik Aceh, melakukan aksi penolakan terhadap rencana Pemerintah Aceh. Penolakan ini terkait rencana penutupan tambang emas ilegal yang selama ini menjadi mata pencarian utama bagi banyak warga di kawasan tersebut. Aksi ini berlangsung pada Jumat, 04 Oktober, di Meulaboh.
Muhammad Yusuf, eks Panglima Muda GAM Wilayah Kaway XVI Raya Aceh Barat, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyatakan, "Kalau tambang ditutup total, kami tidak tahu lagi harus ke mana mencari rezeki." Banyak anak-anak korban konflik bersenjata Aceh yang kini bergantung dari hasil penambangan emas tersebut.
Jika pemerintah benar-benar menutup aktivitas penambangan emas ilegal, Yusuf khawatir anak-anak mantan kombatan GAM dan masyarakat miskin akan telantar. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi keberlangsungan hidup mereka.
Alasan Penolakan Warga dan Eks Kombatan
Penolakan penutupan tambang emas ilegal Aceh Barat oleh warga bukan tanpa alasan kuat. Bagi mereka, aktivitas tambang bukan sekadar berburu emas, melainkan penopang utama kehidupan sehari-hari. Muhammad Yusuf menegaskan bahwa hasil tambang ini digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta menopang hidup janda dan fakir miskin.
Ketergantungan ini sangat tinggi, terutama bagi keluarga yang terdampak konflik Aceh di masa lalu. Banyak anak-anak korban konflik bersenjata Aceh kini menggantungkan harapan pada sektor penambangan emas ilegal ini. Penutupan tanpa solusi alternatif akan berdampak langsung pada kelangsungan pendidikan dan kesejahteraan mereka.
Warga khawatir bahwa tanpa sumber pendapatan ini, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini diperparah dengan minimnya lapangan pekerjaan lain yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penolakan penutupan tambang emas ilegal Aceh Barat ini merupakan ekspresi dari kekhawatiran mendalam akan masa depan.
Dampak Penutupan Tambang Emas Ilegal bagi Ekonomi Lokal
Mardiati, seorang ibu rumah tangga asal Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, turut menyampaikan kekhawatirannya. Ia mengakui bahwa keberadaan tambang selama ini telah menjadi penyelamat ekonomi keluarganya. "Kami butuh biaya anak sekolah dan kuliah. Tolong, jangan sampai tambang ini ditutup begitu saja," pintanya.
Pernyataan Mardiati mencerminkan realitas pahit yang dihadapi ribuan keluarga di Aceh Barat. Tambang emas ilegal, meskipun memiliki risiko lingkungan, telah menjadi urat nadi ekonomi yang memungkinkan anak-anak melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah. Penutupan tanpa solusi akan memutus akses pendidikan dan memperburuk kemiskinan.
Ketergantungan pada tambang emas ilegal ini menunjukkan rapuhnya struktur ekonomi lokal. Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan lain untuk mencari nafkah yang sepadan. Oleh karena itu, penutupan tambang emas ilegal Aceh Barat harus disertai dengan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan terukur.
Upaya Pemerintah Aceh dan Harapan Masyarakat
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyepakati pembentukan tim khusus. Tim ini bertugas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Aceh, sebagai bagian dari upaya penataan sumber daya alam. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyengsarakan rakyat, melainkan demi menjaga lingkungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAD). Pemerintah berencana menata tambang agar lebih legal, salah satunya melalui badan usaha berbasis koperasi desa atau koperasi gampong. Ini diharapkan dapat memberikan legalitas dan kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas pertambangan.
Meskipun demikian, masyarakat meminta agar Pemerintah Aceh tidak hanya menertibkan tambang, tetapi juga memberikan solusi nyata. Solusi tersebut harus memastikan rakyat kecil tidak kehilangan sumber nafkah mereka. Harapan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban yang merugikan.
Sumber: AntaraNews