Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kadis PU Balikpapan Pinjam Uang ke Swasta buat Gratifikasi Pejabat Kemenkeu

Eks Kadis PU Balikpapan Pinjam Uang ke Swasta buat Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tarra Allorante mengaku menggunakan uang pribadinya sebagai uang pengganti ke pihak swasta atas nama Pahala Simamora dan Sumiyati. Uang tersebut diberikan Pihak Kota Balikpapan kepada Yaya Purnomo sebagai mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Balikpapan tahun 2018.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Tara mengatakan uang yang telah diberikan untuk Yaya sejumlah Rp 1,36 miliar yang bersumber pinjaman dari Pahala dan Sumiyati.

Jaksa menanyakan, pertimbangan Tara menggunakan uang pribadinya untuk mengembalikan pinjaman dari Pahala dan Sumiyati. Padahal, uang DID berkaitan dengan keuangan daerah.

"Karena secara pribadi saya komunikasi dengan pemegang uang, saya bertanggung jawab dan akan kembalikan. Memang pada akhirnya nanti saya akan lapor pak Wali (Wali Kota) dan Sekda. Sementara saya pakai uang saya dulu," ujar Tara, Kamis (3/1).

Tarra mengaku ia baru melunasi uang sebesar Rp 740 juta milik Pahala. Sementara, kepada Sumiati ia baru mengembalikan uang Rp 100 juta.

"Itu sudah sama bunga 10 persen," singkatnya.

Ia menjelaskan alur pemberian uang kepada Yaya sebesar Rp 1,36 miliar yaitu melalui auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur I, Fitra.

Tara meminjam uang kepada Pahala dan Sumiyati. Ia meminta keduanya untuk membuka rekening tabungan di Bank BCA. Atas permintaan Tara, Pahala dan Sumiyati membuka rekening dengan saldo awal masing-masing sebesar Rp 680 juta.

Kemudian Tarra bertemu dengan Fitria di Bandara Sepinggan Balikpapan untuk memberikan dua buku tabungan, kartu atm, beserta pin rekening dengan total saldo Rp 1.36 miliar milik Sumiati dan Pahala. Pada 10 Desember 2018, Fitra menyerahkan dua buku tabungan tersebut kepada Yaya di Perumahan Nirvana Regency Blok B5, Jatiwaringin, Bekasi.

Yaya saat ini merupakan terdakwa penerimaan gratifikasi dan suap. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi itu ia terima dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan Kabupaten/Kota.

Atas penerimaan gratifikasi itu didakwa telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan Amin Santono, mantan anggota Komisi XI DPR.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP