Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN
Merdeka.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menekankan pentingnya aspek pengawasan terhadap kinerja ASN. Hal ini terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam perubahan UU tentang ASN.
"Kaitannya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ORI menghormati kewenangan legislasi DPR dan menghargai sikap politik legislasi dalam kaitannya dengan KASN dalam RUU perubahan UU ASN," kata dia, dalam RDP, Senin (28/6).
Posisi KASN sempat hangat diperbincangkan. Mengingat Komisi II berpandangan agar lembaga itu ditiadakan saja. Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.
"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN," ujarnya.
Karenanya, diharapkan dalam perubahan UU ASN diamanatkan secara jelas pula pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap ASN.
"Nanti tentu ada penegasan berkaitan dengan tugas-tugas di sini baik oleh Kementerian, khususnya Kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara. Juga terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik perilaku ASN juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca Selengkapnya