Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua WN Malaysia Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua WN Malaysia Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara Dua Warga Malaysia Lolos Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Dua warga negara Malaysia yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee lolos dari tuntutan hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah sebagai kurir narkoba. Jaksa penuntut umum hanya menuntut keduanya 20 tahun penjara.

Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Winarko, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5). Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009. Dalam pasal yang didakwakan ini, hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar jaksa Winarko membacakan tuntutan.

Dia menambahkan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga didenda Rp 3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 10 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fariji, minta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan. "Mohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan yang mulia," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Meski membawa sabu dengan cara hanya ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip, keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.

Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.

Keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction, hingga kemudian ditangkap setelah lima jam mendarat dari bandara. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel.

Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP