Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Kurir Sabu Seberat 22 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir Sabu Seberat 22 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup Sidang virtual. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Dua terdakwa kurir sabu, Sandu Ekowardo (28) dan Sayadi (50) dituntut seumur hidup penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada terdakwa," ungkap JPU Imam Murtadlo dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Senin (10/8).

Sesuai mendengar tuntutan, kedua terdakwa keberatan dan mengajukan nota pembelaan yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya. Penasihat hukum kedua terdakwa, Triyasa Aulia menilai tuntutan itu terlalu besar bagi kliennya, terlebih upah yang dijanjikan oleh pemilik sabu belum diterima.

"Kedua klien saya hanya kurir, bukan pemakai, lagi pula mereka belum terima upahnya. Hakim mestinya memberikan keringanan hukuman," kata dia.

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa yang merupakan warga Palembang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel saat berada di Jalan Noerdin Pandji, Sukarami, Palembang, 27 Februari 2020. Saat mobil digeledah, petugas menemukan 22 kg sabu dalam kemasan teh China Guan Yin Wang. Mereka membawa barang terlarang itu dari Aceh tujuan Palembang. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP