Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12). Dalam undangan resmi DPR, agenda paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan RKUHP dilakukan sebelum masa reses pada 15 Desember 2022, karena RKUHP telah disetujui dalam tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.
"Kalau rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat," kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (6/12).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui bahwa RKUHP bakal disahkan pada rapat paripurna, hari ini, Selasa (5/12).
"Sesuai keputusan rapat bamus di rencanakan besok (Selasa), RKUHP disahin besok," kata Indra.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, dalam pembahasan RKUHP wajar jika ada perbedaan pendapat. Namun, pihaknya sudah mengakomodir seluruh masukan dari masyarakat diseluruh tanah air.
Sehingga, dia meminta agar proses pengesahan RKUHP tidak dibajak oleh pihak manapun. Yasonna menyebut, jika tidak setuju dengan RKUHP tersebut, dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RKUHP telah disahkan menjadi UU.
"Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi, tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna.
"Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK lebih elegan caranya," imbuhnya. [tin]
Baca juga:
Pengertian Makar dalam RKUHP
Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHP
RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
Pasal Perzinaan dalam RKUHP: Pasangan Bukan Suami Istri Berzina Dipidana 1 Tahun
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
Advertisement
Antisipasi Covid-19 Varian Kraken, KKP Soekarno-Hatta Kembali Perketat Prokes
Sekitar 17 Menit yang laluTeddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Sekitar 19 Menit yang laluIjtima Ulama DKI Bahas Label Halal hingga Konsolidasi Jelang Satu Abad NU
Sekitar 22 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Cak Imin soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Sekitar 24 Menit yang laluLindungi Petani, Kementan dan JICA Atur Strategi Modernisasi Asuransi Pertanian
Sekitar 26 Menit yang laluTahun Ini, Kementan Fokus Awasi Praktik Alih Fungsi Lahan
Sekitar 27 Menit yang laluRidwan Kamil Data Korban Gempa M 4,3 di Garut
Sekitar 30 Menit yang laluPolisi Tangkap Mahasiswa Pembuat Aplikasi Pembobol Rekening Modus Link Undangan Nikah
Sekitar 32 Menit yang laluTerungkap, Alasan Wowon Bunuh Anaknya Bayu Hanya Karena Sering Menangis
Sekitar 33 Menit yang laluPeruri Beri Bantuan Pohon Pada Warga Terdampak Bencana Abrasi Laut & Rob di Karawang
Sekitar 34 Menit yang laluTeddy Minahasa Didakwa Lakukan Transaksi Narkoba & Perintahkan Ganti Sabu pakai tawas
Sekitar 41 Menit yang laluKomisi III soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka: Penanganan Tidak Profesional
Sekitar 46 Menit yang laluJadi Inspirasi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Muna Barat
Sekitar 47 Menit yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 3 Jam yang laluKisah Edward Pernong Pensiunan Jenderal Polisi Dipanggil Soeharto, Langsung Promosi
Sekitar 3 Jam yang laluHarta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Sekitar 3 Jam yang laluMpok Alpa Tiba-tiba ke Kantor Polisi 'Terima Kasih Bapak-bapak Ganteng'
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 7 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persis Solo Vs Bhayangkara FC
Sekitar 13 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami