Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12). Dalam undangan resmi DPR, agenda paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan RKUHP dilakukan sebelum masa reses pada 15 Desember 2022, karena RKUHP telah disetujui dalam tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.
"Kalau rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat," kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (6/12).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui bahwa RKUHP bakal disahkan pada rapat paripurna, hari ini, Selasa (5/12).
"Sesuai keputusan rapat bamus di rencanakan besok (Selasa), RKUHP disahin besok," kata Indra.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, dalam pembahasan RKUHP wajar jika ada perbedaan pendapat. Namun, pihaknya sudah mengakomodir seluruh masukan dari masyarakat diseluruh tanah air.
Sehingga, dia meminta agar proses pengesahan RKUHP tidak dibajak oleh pihak manapun. Yasonna menyebut, jika tidak setuju dengan RKUHP tersebut, dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RKUHP telah disahkan menjadi UU.
"Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi, tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna.
"Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK lebih elegan caranya," imbuhnya. [tin]
Baca juga:
Pengertian Makar dalam RKUHP
Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHP
RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
Pasal Perzinaan dalam RKUHP: Pasangan Bukan Suami Istri Berzina Dipidana 1 Tahun
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
Advertisement
Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 17 Menit yang laluTerungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Sekitar 35 Menit yang laluSambut Pendaratan Pesawat Airbus A380, Ini Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sekitar 1 Jam yang laluMotor Terbakar Setelah Isi Bensin
Sekitar 1 Jam yang laluSedang Berkebun, Dua Petani Diserang Harimau sampai Kritis
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Kontraktor Diminta Setor Ratusan Juta untuk Suap Auditor BPK
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Naik Penyidikan
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Luncurkan Program Beras Fortifikasi untuk Ibu Hamil Demi Tekan Stunting
Sekitar 2 Jam yang laluMelawan Polisi, Pengendali 276 Kilogram Sabu di Riau Tewas Ditembak
Sekitar 2 Jam yang laluStok Air Tanah di Bandung Raya Semakin Kritis
Sekitar 2 Jam yang laluTendang dan Pukul Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Diperiksa Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluDPW PKB Usulkan Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 7 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 7 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 8 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 9 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSIS Resmi Datangkan Pelatih Fisik yang Pernah Bantu Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Sekitar 44 Menit yang laluCedera Parah, Kiprah Striker Bali United di BRI Liga 1 Berakhir Lebih Cepat
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami