SYL Diare, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan Dilanjutkan Pekan Depan
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menutup sidang perkara gratifikasi dan pemerasan ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang tersebut ditutup sehubungan SYL sakit pada sidang hari ini, Senin (29/4).
"Yang mulia saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," kata tim kuasa hukum SYL dalam ruang sidang.
"Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara minggu depan Hari Senin depan," kata Rianto.
Sehubungan dengan sidang pada hari ini yang belum sepenuhnya rampung, Rianto juga meminta agar saksi Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian; Staf Biro Umum Pengadaan Kementrian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus; Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh agar kembali hadir dalam sidang lanjutan.
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
"Dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita periksa saksi yang lain, tambah saksi yang lain minggu depan tanggal 6 Mei dan untuk saudara jadwalkan juga tanggal 6 dan tanggal 8 pak, saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8 Tolong disiapkan," ucap Ketua Majelis Hakim.
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTiga Dirjen Kementan Bersaksi dalam Sidang SYL Hari Ini
Baca SelengkapnyaDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.
Baca Selengkapnya