Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka

DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harapan berharap penetapan tersangka Buni Yani karena murni memenuhi unsur pidana atas pernyataan yang dianggap menghasut, bukan karena subjektifitas lain.

"Kita menghormati. Kita berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni, karena secara hukum bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penuh syaratnya sebagai tersangka, jangan hal-hal lain di luar itu," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

Mulfachri meminta Polri membuktikan penyataan Buni Yani telah masuk kualifikasi tindakan penghasutan sehingga dia pantas ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk harus dibuktikan Polri alasannya menyebarluaskan video pidato Ahok yang diduga menistakan agama di Kepulauan Seribu.

"Saya kira itu lagi-lagi yang harus dibuktikan bahwa memang hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan ke arah itu. Di tengah-tengah situasi yang sedang hangat masyarakat diharapkan tenang dan sambil menunggu proses berikutnya dari penanganan kasus Buni Yani itu, saya berharap ini murni karena memang penegakan hukum," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, yang menjadi pokok persoalan bukan karena Buni Yani mengunggah video pidato Ahok berdurasi 30 detik, tapi ada pernyataan yang dianggap menghasut.

"Perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan 3 paragraf kalimat di akun Facebooknya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya. Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP