Merdeka.com - Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Mereka segera memanggil tenaga ahli untuk mengkaji aturan itu.
"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (25/8).
Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peraturan menteri tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki (tumbuhan ganja) berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.
Falevi menyampaikan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.
Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," katanya seperti dilansir Antara.
Advertisement
Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasi-nya, serta juga melibatkan berbagai unsur, baik ahli kesehatan serta tim riset.
Berdasarkan literatur, kata Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Namun, harus ada aturan atau regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang melanggar aturan bernegara.
"Di sini lah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," jelas Falevi. [yan]
Baca juga:
BNN Dukung MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Ada Zat Lain Tolong Orang Sakit
Penelitian: Ada Bagian dari Tanaman Ganja yang Buat Orang Kecanduan
MUI Masih Godok Fatwa Ganja untuk Medis
Menkes Segera Buat Izin Penelitian Ganja untuk Medis
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika
PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan
Polemik Utang Duit Kampanye Anies pada Prabowo dan Sandiaga
Sekitar 34 Menit yang laluKronologi Anak Usia 2 Tahun Diikat dalam Kamar di NTT
Sekitar 35 Menit yang laluAntisipasi Potensi Hujan Ekstrem, BNPB Siap Modifikasi Cuaca di Sulut
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Abad Observatorium Bosscha: Tantangan Polusi Cahaya hingga Pendanaan
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem Absen saat PKS Dukungan Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 1 Jam yang laluBPKH: Tak Sepeserpun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur
Sekitar 2 Jam yang laluGibran Maju Gubernur, Sekjen PDIP: Terpenting Setiap Kader Melatih Diri
Sekitar 2 Jam yang laluMelawan Takut, Siswa di Lumajang Terpaksa Terobos Jalur Lahar Demi Sampai ke Sekolah
Sekitar 2 Jam yang laluTakut Dimarahi Orang Tua, Dua Anak SD Pura-Pura Diculik
Sekitar 2 Jam yang laluPendaki Ditemukan Tewas di Gunung Lawu, Ini Penyebabnya
Sekitar 3 Jam yang laluSegera Bertemu Bahas Pilpres, KIB Tegaskan Koalisi Masih Solid
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Selidiki Penemuan Tulang Dalam Kain Sarung
Sekitar 3 Jam yang laluTabrak Bumper Mobil Lain, Pegawai Bank Riau Kejang Lalu Tewas
Sekitar 6 Jam yang laluViral Bapak asal Semarang 14 Hari Cari Dua Anaknya di Bali
Sekitar 7 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 16 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 20 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 13 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Wajah Garang Jaksa Baca Replik, Tegaskan Hargai Putri Bak Bunda Maria
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 13 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 16 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 22 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluPrediksi BRI Liga 1, Barito Putera Vs PSS: Ambisi Super Elang Jawa Lanjutkan Tren Kemenangan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami