Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen R Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Unsri

Dosen R Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Unsri Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Diperiksa Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. R merupakan dosen dan Ketua Prodi non aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penetapan status itu setelah dilakukan gelar perkara yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. R didampingi kuasa hukumnya Gandhi Arius mendatangi Mapolda Sumsel tadi pagi.

"Dari gelar perkara tadi ditetapkan sebagai tersangka (dosen R). Dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," ungkap Hisar.

Untuk keterangan lebih lanjut, Hisar menyebut tak lama lagi akan disampaikan secara resmi. Hingga saat ini tersangka R masih menjalani pemeriksaan.

"Sementara itu dulu ya, nanti sore press release," kata dia.

Sebelumnya, dosen R membantah melakukan tuduhan seperti yang dilaporkan ketiga mahasiswinya. Dia berdalih tidak pernah mengirim chat mesum kepada pelapor dan menduga ada pihak lain yang mengaku sebagai dirinya dalam chat tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP