DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi

Pelanggaran tersebut terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi (Merdeka.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, sejumlah anggota, dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mereka dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada tujuh teradu setelah melalui sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan pada Selasa (21/10).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz. Masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP pun memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya.

“Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Kasus ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Dalam aduan tersebut, para teradu dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menggunakan pesawat jet pribadi dengan dalih untuk mendukung distribusi logistik Pemilu 2024.

Dalam sidang, DKPP menilai bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, terutama karena menggunakan jenis pesawat yang mewah.

“Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari sehingga waktu distribusi logistik sangat sempit, tidak dapat diterima,” ujar Anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan.

Dewi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk kunjungan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti yang sebelumnya dijelaskan para teradu.

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” ungkap Dewi.

DKPP menegaskan, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesederhanaan, efisiensi, dan akuntabilitas yang harus dijunjung oleh penyelenggara pemilu.

Rekomendasi