Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding

Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding Kuasa hukum terdakwa sabu 1 ton. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton. Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, Juan Hutabarat bakal mengajukan banding.

"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Juan usai persidangan, Kamis (26/4).

Juan menjelaskan permohonan banding selambat-lambatnya diserahkan dalam waktu tujuh hari ke depan. Saat ini, dirinya ingin melihat dulu secara keseluruhan amar putusan hakim.

"Dalam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.

Juan berharap upaya banding bisa mengubah hukuman menjadi kurungan penjara. Karena menurut dia, ganjaran hukuman mati kurang tepat. Sebab, para terdakwa tidak mengetahui barang-barang yang dibawa adalah narkoba.

"Kami sadar bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini memang salah. Tetapi bukan pada posisinya mereka sebenarnya. Artinya mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang dibawanya," terang dia.

"Harapan kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," tutup dia.

Sebelumnya, persidangan digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Hakim membagi menjadi dua sesi.

Dalam sidang pertama, Mukhtar Effendi membacakan amar putusan untuk terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Sedangkan untuk pembacaan amar putusan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung dibacakan oleh Haruno Patriadi.

Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya