Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Syihab Cs Tak Terbukti Menghasut di Kasus Petamburan
Merdeka.com - Majelis Hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat. Karena, jaksa mengacu pada dakwaan pertama sebagaimana penghasutan dan kekarantinaan kesehatan.
Pertimbangan hakim tersebut juga berlaku untuk dakwaan yang jadi dasar tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Sehingga, Suparman dalam hal ini yang menbacakan amar putusan dalam pertimbangannya menilai dakwaan pertama tidaklah terbukti. Karena tidak ditemukan adanya penghasutan yang dilakukan para terdakwa dan lain sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tapi sesuai fakta persiangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkap Suparman.
Berdasarkan hasil pembacaan vonis pada persidangan kali ini, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan," ujar Suparman.
Suparman menilai vonis kepada Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan yang turut mempersiapkan gelaran acara di Petamburan.
Para terdakwa dianggap terbukti sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
"Maka terdakwa-terdakwa telah terbukti melakukan tindak pindana kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Suparman.
Untuk diketahui vonis 8 bulan penjara majelis halim jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Adapun, Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020. Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021 yang setelah itu dibebaskan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTiga Petugas KPPS Meninggal di Sumsel dan 1.202 Sakit usai Rekapitulasi Suara
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengungkapkan jumlah petugas KPPS yang sakit jumlahnya terus bertambah.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnya