Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 9 tahun 6 bulan bui, staf Magister Manajemen USU menangis

Dituntut 9 tahun 6 bulan bui, staf Magister Manajemen USU menangis Dituntut 9 tahun 6 bulan bui staf Magister Manajemen USU menangis. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua staf pada Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri, dituntut dengan hukuman masing-masing 9 tahun 6 bulan dan 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan keduanya telah mengorupsi uang kuliah mahasiswa sehingga merugikan negara Rp 6,9 miliar.

Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah di Pengadilan Tipokor Medan, Senin (17/10) sore. Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU saat membacakan tuntutan terhadap Binca di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

Bukan hanya hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim agar Binca membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sementara untuk terdakwa Desi Nurul Fitri, selain 8 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juga subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Binca, perempuan ini tidak dituntut membayar UP.

Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa langsung menangis. Mereka sempat terlihat berpelukan.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya digelar pada Rabu (18/10) dengan agenda pleidoi dari kedua terdakwa.

Dalam perkara ini, Binca dan Desi didakwa telah mengorupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) mahasiswa pascasarjana. Perbuatan itu dilakukan berlanjut dan terus-menerus dari 2009 hingga 2014. Akibatnya negara rugi sekitar Rp 6,9 miliar.

Uang SPP dan DKA seharusnya langsung disetor mahasiswa ke bank. Namun kedua terdakwa bisa menyakinkan pembayaran dapat dilakukan pada bagian tata usaha Magister Manajemen, baik melalui keduanya maupun staf lain.

Untuk meyakinkan mahasiswa, terdakwa membuat bukti penyetoran berupa kwitansi. Untuk menutupi perbuatannya, kedua terdakwa menggandakan/memalsukan kwitansi bukti pembayaran SPP dan DKA itu.

Alhasil, realisasi penerimaan SPP di USU mengalami defisit dari tahun ke tahun. Dari hasil audit yang dilakukan tim internal USU, uang kuliah dan DKA yang diduga diselewengkan berjumlah Rp 6,9 miliar. Seharusnya yang disetorkan Rp 14,5 miliar, namun terdakwa hanya menyetorkan Rp 7 miliar. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP