Ditemani Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Temui Menkum HAM
Merdeka.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (8/7). Dia ditemani pengacara dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menjelaskan, kedatangannya untuk berkonsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi Baiq Nuril. "Mohon doa mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril," kata Rieke di temui di lokasi.
Sementara itu, Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi membeberkan salah satu yang dibahas antara lain soal amnesti.
"Opsi yang sekarang adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri," ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan Baiq Nuril. Dengan putusan itu, artinya Baiq Nuril tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya