Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka
Merdeka.com - Anak Wakil Bupati Banyuasin Sigit Tri Atmoko sebelumnya ditulis SG (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan cukup lama serta hasil tes urine dan darah. Polisi juga meringkus dua pengedar kerap menjual narkoba kepada Sigit.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengungkapkan, meski tidak memiliki bukti sabu, penyidik sudah cukup menetapkan tersangka berdasarkan hasil urine, darah, dan bong di laboratorium. Semuanya menyatakan positif narkoba.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Liswan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/11).
Penetapan tersangka juga diberlakukan terhadap rekan Sigit yang diamankan bersamaan, Indra Yani (34). Dia diketahui bekerja di Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai honorer.
"Temannya juga tersangka karena hasil pemeriksaan sama," ujarnya.
Konsumsi Sabu Sejak Setahun
Liswan mengatakan, tersangka Sigit telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun terakhir. Dia biasa menggelar pesta sabu bersama Indra Yani di berbagai tempat.
"Ya pengakuannya cum sama temannya itu saja," kata dia.
Liswan menyebut, berkas perkara kedua tersangka akan dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi jika ada permintaan dari keluarga.
"Memang begitu aturan hukumnya. Tapi yang jelas tetap masih kita proses," tegasnya.
Amankan Pemasok
Selain menetapkan Sigit dan rekannya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan dua pemasok narkoba, Erik Sandi alias Nice (34), warga Desa Galang Tinggi, Pangkalan Balai, Banyuasin, dan Aditya Darma Nugraha (27) warga Pangkalan Balai. Keduanya mengakui menjadi langganan tempat Sigit membeli sabu.
"Pemasoknya sudah kita tangkap, juga sudah jadi tersangka," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, ponsel, bungkus plastik klip bening, dan skop plastik terbuat dari bipet. Keduanya dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empati tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua di antara lima anggota Polri, yang ditangkap karena diduga menggunakan narkoba di Depok ternyata kakak beradik.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca Selengkapnya