
Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka
Keduanya juga sudah ditahan. Hanya saja, jaksa SH ditahan di rumahnya karena hamil dan punya balita.
Keduanya juga sudah ditahan. Hanya saja, jaksa SH ditahan di rumahnya karena hamil dan punya balita.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan jaksa wanita inisial SH dan suaminya anggota polisi Bripka BA sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba inisial FA di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Tim penyidik Pisus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SH dan BA. Setelah itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada merdeka.com Selasa (21/11).
Jaksa SH ditahan di rumahnya atau tahanan rumah 20 hari ke depan. SH ditahan di rumahnya dengan beberapa pertimbangan.
Sedangkan sang suami, BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.
@merdeka.com
Jaksa SH ditahan di rumahnya atau tahanan rumah 20 hari ke depan. SH ditahan di rumahnya dengan beberapa pertimbangan. Sedangkan sang suami, BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.
"Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Tersangka juga dalam keadaan hamil dan memiliki anak berusia 4 tahun," jelas Bambang.
Seperti diketahui sebelumnya, Bripka BA ditangkap setelah datang dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5) ke Pekanbaru. Anggota bintara Polres Bengkalis itu ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kemudian, jaksa SH diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suaminya, Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis. Disinyalir ada uang R 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan.
Asintel Kejari Riau Marcos Simare-mare menyebutkan kasus itu berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan perkara yang ditangani SH. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Kejati Riau.
"Sebagai respon cepat maka kami cari tahu jaksa ini," katanya.
Kemudian, tim Kejati Riau menghubungi SH, namun ternyata dia sedang berada di luar kota. Lalu SH diminta untuk kembali ke Pekanbaru. Setelah sampai di Bandara Pekanbaru, SH langsung ditangkap Tim PAM Kejati Riau.
Kasus suap dari terdakwa kasus narkoba Fauzan, masih terus didalami.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir, Senin (20/11), mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8).
Baca SelengkapnyaRumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin bertemu langsung dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai PKB merasa tidak nyaman dengan bergabungnya PAN dan Golkar dalam KIM.
Baca Selengkapnya