Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka

Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka

Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka

Keduanya juga sudah ditahan. Hanya saja, jaksa SH ditahan di rumahnya karena hamil dan punya balita.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan jaksa wanita inisial SH dan suaminya anggota polisi Bripka BA sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba inisial FA di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Tim penyidik Pisus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SH dan BA. Setelah itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada merdeka.com Selasa (21/11).

Jaksa SH ditahan di rumahnya atau tahanan rumah 20 hari ke depan. SH ditahan di rumahnya dengan beberapa pertimbangan. 

Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka

Sedangkan sang suami, BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.

"Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Tersangka juga dalam keadaan hamil dan memiliki anak berusia 4 tahun."

Kata Kasi Penkum Kejati Riau.

@merdeka.com

Jaksa SH ditahan di rumahnya atau tahanan rumah 20 hari ke depan. SH ditahan di rumahnya dengan beberapa pertimbangan. Sedangkan sang suami, BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.

"Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Tersangka juga dalam keadaan hamil dan memiliki anak berusia 4 tahun," jelas Bambang.

Hasil penyidikan, pasutri itu menerima suap dari terdakwa kasus narkoba, sebesar Rp999.600.000. Uang itu diterima BA dari FA.<br>

Hasil penyidikan, pasutri itu menerima suap dari terdakwa kasus narkoba, sebesar Rp999.600.000. Uang itu diterima BA dari FA.

Seperti diketahui sebelumnya, Bripka BA ditangkap setelah datang dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5) ke Pekanbaru. Anggota bintara Polres Bengkalis itu ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kemudian, jaksa SH diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suaminya, Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis. Disinyalir ada uang R 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan.


Asintel Kejari Riau Marcos Simare-mare menyebutkan kasus itu berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan perkara yang ditangani SH. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Kejati Riau.

"Sebagai respon cepat maka kami cari tahu jaksa ini," katanya.

Kemudian, tim Kejati Riau menghubungi SH, namun ternyata dia sedang berada di luar kota. Lalu SH diminta untuk kembali ke Pekanbaru. Setelah sampai di Bandara Pekanbaru, SH langsung ditangkap Tim PAM Kejati Riau.

Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Potret Adiba Khanza Jelang Pernikahan dengan Eggy Maulana, Cantik Banget di Momen Siraman dan Pengajian
Potret Adiba Khanza Jelang Pernikahan dengan Eggy Maulana, Cantik Banget di Momen Siraman dan Pengajian

Berdasarkan kabar yang beredar Adiba dan Egy akan melangsunngkan akad nikah pada pukul 11.00 WIB di kawasan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo
Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo

Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir, Senin (20/11), mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X

Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.

Baca Selengkapnya
Ingin Bertemu Panglima TNI, Keluarga Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Terbang ke Jakarta
Ingin Bertemu Panglima TNI, Keluarga Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Terbang ke Jakarta

Keluarga korban ingin bertemu langsung dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Baca Selengkapnya
'Sejak Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Ada Kesan Tidak Nyaman Dalam PKB'
'Sejak Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Ada Kesan Tidak Nyaman Dalam PKB'

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai PKB merasa tidak nyaman dengan bergabungnya PAN dan Golkar dalam KIM.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya