Disebut tak paham UU keuangan, Sylviana beri jempol terbalik ke Ahok
Merdeka.com - Suasana debat kedua Pilgub DKI Jakarta yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, semakin panas. Saling kritik terjadi saat para calon gubernur dan wakil gubernur memberi pertanyaan dan menanggapi. Salah satunya saat pasangan cagub dan cawagub nomor satu Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni menanyakan soal keabsahan kebijakan petahana Basuki Tjahaja Purnama terkait komitmen perusahaan yang menaikkan koefisien lantai bangunan (KLB).
"Kalau ada pengembang membangun gedung melebihi ketentuan KLB, maka ada kebijakan kompensasi dari perusahaan yang digunakan pemerintah provinsi untuk membangun infrastruktur. Apa prinsip seperti ini bertentangan dengan upaya membangun birokrasi yang bertanggung jawab?" tanya Agus.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua yang juga calon petahana Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) mengatakan, komitmen tersebut diatur dalam UU Diskresi. KLB bisa dinaikkan asal bangunan itu dilintasi transportasi massal berbasis rel. Komitmen dari perusahaan yang menaikkan KLB itu digunakan Pemprov DKI untuk membangun infrastruktur ibu kota. Komitmen itu tidak dimasukkan dalam APBD namun tercatat sebagai aset.
"Kita kantongi komitmen Rp 3,8 triliun. Ini tercatat oleh perusahaan penilai, dibukukan dalam APBD. Masuknya aset pendapatan lain-lain. Ini sangat jelas, prinsip kita good goverment, transparansi," ujar Ahok.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni menanggapi penjelasan Ahok. Dia mengatakan, UU nomor 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 6 secara tegas menyatakan bahwa segala penerimaan daerah harus masuk dalam APBD yang disepakati antara Gubernur dan DPRD DKI. Dia mempertanyakan komitmen dari KLB itu tidak dilaporkan Gubernur ke DPRD DKI karena tidak ada keharmonisan.
"Ini namanya non budgeter, tidak boleh dalam UU. Harus dipertanggungjawabkan," kata Sylvi.
Ahok langsung menanggapi pernyataan Sylviana. Ahok menilai Sylviana tidak memahami undang-undang keuangan negara. Ahok mengatakan, komitmen dari perusahaan yang meninggikan KLB ditempuh dengan perjanjian kerelaan. Nilainya bukan uang tapi barang yakni infrastruktur. Ahok kembali menyindir Sylvi yang tak lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Ini sesuatu yang berbeda. Selama ini juga tidak ada temuan karena memang ini diperbolehkan. Makanya birokrat yang lama ini saya ngerti, walaupun 20-30 tahun sebagai birokrat negara, mungkin bu Sylvi yang kurang mempelajari UU berbasis kinerja," sindir Ahok.
Sylviana bereaksi dengan bahasa tubuh. Dengan menebar senyum, Sylvi membentangkan kedua tangannya. Setelah itu Sylvi memberikan jempol terbalik ke arah Ahok-Djarot.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaAnak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca Selengkapnya