Dinas Perumahan DKI Sebut Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Tembus Rp95,5 Miliar, Terhitung Sejak 2010
Penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang cukup lama sejak 2010 hingga 31 Januari 2025.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, ada tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) di Jakarta yang mencapai Rp95,5 miliar.
Menurut Meli, penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang cukup lama sejak 2010 hingga 31 Januari 2025.
"Tunggakan mencapai Rp 95,5 miliar sekian," kata Meli kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).
Meli menyampaikan, angka ini berasal dari 17.031 unit rusunawa dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar. Meli menyebut, ada penghuni yang menunggak 58 bulan sampai hampir 5 tahun.
Meli bilang, penghuni yang menunggak harusnya terkena sanksi administrasi, mulai dari surat teguran pertama, surat teguran kedua, unit rusunawa disegel, peringatan pertama, peringatan kedua, hingga pengosongan secara paksa. Sayangnya, eksekusi sanksi sering terkendala faktor politik.
"Pada saat mereka udah dapet surat untuk mengosongkan secara paksa saja, mereka minta pengaduan. Kadang-kadang juga ke anggota dewan segala macam," katanya.
Meli menerangkan, dari data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang ada, penghuni rusunawa kebanyakan adalah pekerja formal yang seharusnya punya penghasilan tetap dan tidak boleh menunggak.
"Itu nanti disisir, saya setuju tadi di kluster, jadi semua UPRS (unit pengelola rumah susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan. Tidak ada ampun lah kasarnya," ucap Meli.
Padahal, lanjut Meli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Ingub ini bertujuan membantu penghuni rusun yang benar-benar tidak mampu.
Amanat Ingub ini menyatakan bahwa penghuni yang tidak mampu akan diberikan pelatihan kerja dan program pemberdayaan ekonomi. Namun, banyak penghuni yang tidak menunjukkan minat untuk memperbaiki kondisi ekonomi.