Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan Majelis Adat Sunda, Arteria Dahlan Siap Patuhi Pemanggilan Polisi

Dilaporkan Majelis Adat Sunda, Arteria Dahlan Siap Patuhi Pemanggilan Polisi Arteria Dahlan dipanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku siap mematuhi pemanggilan polisi terhadap dirinya di Polda Jawa Barat. Arteria dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda terkait pernyataan meminta Kapolda.

Arteria mengaku belum mengetahui laporan masyarakat tersebut.

"Belum ada. Dan saya juga belum tahu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

Arteria mengaku akan patuh apabila ada pemanggilan pihak kepolisian. Ia membandingkan ketika dilaporkan oleh Anggiat Pasaribu alias Rindu dalam kasus di Bandara Soekarno Hatta.

"Saya pasti patuh. Orang kemarin sama rindu saja saya patuh. Apalagi tokoh masyarakat," ujarnya.

Diberitakan, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria ke Polda Jabar, Kamis (20/1).

Diketahui, Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa sunda saat rapat. Pernyataannya itu terekam dalam video dan viral di media sosial hingga mendapat banyak respon.

Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda mengatakan alasan pelaporan itu karena menyinggung banyak pihak. Pelaporan ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa seperti ini tidak terjadi di kemudian hari menimpa suku lain.

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar dia di Polda Jabar, Kamis (20/1).

"Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," kata dia.

Menurut dia, Arteria Dahlan melakukan pelanggaran konstitusi, yakni pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah. Dugaan pelanggaran konstitusi ini yang menjadi dasar pelaporan dilayangkan.

Selain itu, Arteria Dahlan juga dinilai melanggar UU nomor 5 tahun 2017, mengenai pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP