Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan kronologi penangkapan seorang penghubung Charlie Bernando (CB) dan penyedia sabu Arfan Yulius Lauw (AYL) dalam jaringan narkoba Erwin Iskandae alias Ko Erwin.
Eko mengungkapkan, penangkapan Charlie berawal dari pengembangan pemeriksaan Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada 28 Februari 2026.
"Tersangka Erwin Iskan pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie, yang mana mereka melakukan transaksi pada bulan november tahun 2025 di apartement tokyo riverside tower Beppu lantai 36 kamar 69," kata Eko dalam keterangannya, Senin (2/3).
Advertisement
Mendapati informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak menuju Apartemen Tokyo Riverside pada pukul 16.00 WIB. Petugas sempat memanggil penghuni tapi tidak ada respon. Akhirnya, tim berkoordinasi dengan bagian engineering untuk buka secara paksa.
"Tim subdit IV bersama security dan engineering apartement tokyo riverside mendapati Charlie dengan pasangan dan anaknya berada didalam kamar sehingga tim subdit IV langsung mengamankan saudara Charlie dan melakukan penggeledahan badan dan kamar," tuturnya.
Selain itu, petugas juga melakukan interogasi kepada Charlie. Sedangkan dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh buah plastik klip yang berisi serbuk putih, satu klip plastik kecil, satu buah plastik warna oranye yang berisikan dua buah plastik klip, satu plastik klip yang diduga berisi ketamine, dua plastik kemasan yang diduga berisikan happy watter, satu buah kotak plastik berisikan pipet kaca dan korek api, satu buah botol dan sedotan, satu bundel sedotan warna putih, satu buah plastik klip berisikan kurang lebih 300 kapsul kosong warna kuning oranye, satu selang plastik berukuran kurang lebih satu meter, satu buah plastik hitam berisikan korek gas kurang lebih 20 pcs warna hijau, satu buah timbangan digital, dan satu bundel plastik klip berukuran kecil dan sedang.
"Dari keterangan charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh saudara Arfan," kata Eko.
Advertisement
Menindaklanjuti keterangan, kata Eko, tim melakukan pengejaran kepada Arfan, yang berada di apartemen sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.
Tim subdit IV bersama petugas security mengetuk pintu kamar, dan dibuka oleh seorang perempuan. Awalnya, perempuan tersebut tidak menjawab pertanyaan keberadaan Arfan.
"Awalnya perempuan tersebut tidak menjawab kemudian tim subdit IV mendobrak masuk dan menemukan saudara Arfan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi dan langsung mengamankannya," ungkapnya.
Advertisement
Petugas melakukan interogasi awal dan penggeledahan. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu wadah plastik bulat yang berisi dua buah pipet kaca (narkoba) dan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.
Selanjutnya, Charlie dan Arfan dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Charlie dan Arfan merupakan residivis. Charlie mendekam di penjara dua kali, yaitu pada tahun 2006 akibat kasus pembunuhan dan 2018 kasus pengedaran narkoba.
Sementara itu, Arfan pernah sekali masuk penjara pada tahun 2015. Ia divonis 10 tahun penjara, bahkan sempat dipindahkan ke penjara Nusakambangan.