Digugat anak kandungnya, Raja Surakarta tak hadiri sidang
Merdeka.com - Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, Hangabehi tak menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (29/3). Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang gugatan atas perbuatan melawan hukum diduga dilakukan PB XIII.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut merupakan gugatan dimohonkan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM (Bendoro Raden Mas) Aditya Soerya Herbanu. Dia tidak lain merupakan anak kandung dan sang raja sendiri.
Ketua Majelis Hakim Abdul Ra'uf mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan, karena pihak tergugat, PB XIII maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sementara, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto dan Sapto Dumadi Ragil Raharjo.
"Sidang perdana dengan agenda mediasi, tidak bisa dilanjutkan. Karena pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu, 5 April 2017," ujar Abdul Ra'uf.
Atas penundaan tersebut, kuasa hukum penguggat sempat menanyakan perihal surat panggilan sidang
kepada pihak tergugat. Namun Abdul Ra'uf menyatakan surat panggilan sudah disampaikan kepada melalui kantor kelurahan dimana tergugat tinggal.
Hal itu, lanjut Abdul Ra'uf, berdasarkan permintaan dari pengacara PB XIII, KPA Ferry Firman. Dengan alasan pada saat itu PB XIII sedang dalam kondisi sakit. "Itu tertuang dalam berita acara surat panggilan. Jadi, secara prosedur sudah sah," tandasnya.
Gugatan yang dilakukan kepada PB XIII dilakukan anak dan keponakan atas perbuatan melawan hukum dilakukan sang raja. Hal tersebut merupakan buntut dari pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari 2017 lalu.
Penggugat menilai PB XIII tidak bisa melakukan pengukuhan tersebut. Sebab, pada saat terjerat kasus dugaan trafficking ditangani Polres Sukoharjo, PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen yang menyangkut daya ingat.
Oleh sebab itu, perbuatan PB XIII mengukuhkan Tim Lima merupakan pelanggaran terhadap pasal 1330 KUH Perdata dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu merugikan kepentingan hukum para penggugat baik secara materiil maupun non materiil.
"Kami juga meminta ganti rugi material sebesar Rp1,1 miliar dan non materiil Rp 1 miliar," pungkas Sigit, pengacara penggugat. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya