Revitalisasi Keraton Surakarta Tersendat, LDA Siapkan Jalur Hukum

Revitalisasi Keraton Surakarta disebut tersendat karena akses ke sejumlah bangunan tertutup. LDA menyiapkan langkah hukum, PB XIV Purbaya memberi respons.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Revitalisasi Keraton Surakarta Tersendat, LDA Siapkan Jalur Hukum
Keraton Kasunanan Surakarta. (Liputan6.com/ Arie sunaryo)

Proses revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta yang didanai APBN tersendat karena akses ke sejumlah bangunan disebut masih tertutup. Lembaga Dewan Adat (LDA) menyatakan kondisi ini menghambat pekerjaan dan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang menghalangi.

Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyebut perbedaan sikap dengan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya membuat timnya kesulitan masuk ke lokasi-lokasi yang dinilai vital. Ia menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ke ranah hukum.

Pada Rabu (21/7), Gusti Moeng menyinggung payung hukum perlindungan cagar budaya sebagai dasar penegakan di lapangan.

"Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan. Itu pasti akan kena akibatnya. Sesuai dengan pasal dan undang-undang perlindungan cagar budaya," ujar Gusti Moeng, Rabu (21/7).

Akses Keputren dan Keraton Kulon Dinilai Tertutup

Gusti Moeng menyoroti akses menuju Keputren, Keraton Kulon, dan Ndalem Ageng yang disebut masih tertutup. Padahal lima bangunan di area Keraton Kulon dan Sino Renggo termasuk dalam paket revitalisasi 13 titik.

"Yaitu nanti kita buka semua begitu. Kalau mereka enggak mau membuka, ya kita akan buka," tegasnya.

Ia mengungkap sudah sekitar lima bulan meminta kunci kepada pihak terkait, tetapi belum mendapatkan respons.

"Saya sendiri sudah sampai ngomongan dengan si Asih itu untuk bisa menyerahkan kuncinya kepada kami. Karena ini bukan miliknya Sinuhun PB XIII pribadi, apalagi keluarga inti," ujarnya.

Sikap LDA atas Pengelolaan dan Aktivitas di Area Keraton

Menurutnya, Keraton Surakarta adalah milik dinasti, bukan milik pribadi. Tanggung jawab pengelolaan, kata dia, diserahkan kepada LDA.

"Lha siapa dia? Dia kan hanya sentana, toh? Sentana sudah ada di Lembaga Dewan Adat. Kalau mereka tidak mau ikut aturan undang-undang, ya sudah, suruh pergi saja," tandasnya.

Ia menyebut tidak akan ada lagi pertemuan dengan kubu Purbaya.

"Enggak, sudah cukup," tegasnya.

Gusti Moeng juga menyinggung adanya aktivitas di area keraton yang dinilai tidak sesuai pakem.

"Sementara mereka sak karpe dhewe mlebu rene sampai setengah tiga malam. Laki-laki semua. Caos dhahar katanya. Padahal caos dhahar itu di keraton itu ya ada waktunya," ungkapnya.

PB XIV Purbaya Bantah Ada Koordinasi Revitalisasi

Di sisi lain, Pengageng Sasana Wilapa dari PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyatakan belum pernah diajak berkoordinasi terkait revitalisasi.

"Belum ada koordinasi maupun surat atau rembugan apapun ke kami dan Sinuhun PB XIV sampai saat ini," katanya.

Ia mempersilakan LDA menempuh jalur hukum dan mengingatkan potensi konsekuensi jika akses dipaksa dibuka tanpa prosedur.

"Monggo saja proses hukum. Ya pasti akan ada konsekuensi hukumnya jika memaksakan kehendak dan melampaui hukum," katanya.

Saat ditanya mengenai peluang rembug bersama, Rumbay enggan menjawab.

"Nyuwun tulung tanyakan ini kepada mereka nggih," pintanya.
Rekomendasi