Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di berkas memori PK, Jero Wacik rujuk kesaksian JK dan SBY

Di berkas memori PK, Jero Wacik rujuk kesaksian JK dan SBY Wapres Jusuf Kalla Bersaksi di Sidang PK Jero Wacik. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terpidana korupsi pengelolaan dana operasional menteri (DOM), mantan Menteri Kebudayaan dan ESDM, Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pada memori PK yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jero Wacik menyertakan beberapa poin. Diantaranya kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam kesaksiannya, kata Jero, JK telah menjelaskan bahwa dengan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) 268/2014 pengambilan DOM, penggunaan DOM, pertanggungjawaban DOM, sudah sesuai peraturan dan tidak salah.

"Maka mestinya saya tidak dihukum (hukuman badan maupun uang pengganti)," kata Jero saat membacakan poin memori PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Lalu, dari instruksi Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2016 dijelaskan bahwa kebijakan, direksi, kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan. Dia mencontohkan pembelian rumah duka, pembeliian tiket istri ke daerah, hingga ongkos pijat.

"Hal tersebut sangat tidak logis," kata Jero.

Tidak hanya itu, kesaksian dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijadikan bahan dipertimbangkan. SBY dan JK saat itu adalah atasannya langsung yang tahu persis kegiatan yang dilakukan.

"Sangat tidak masuk akal dan aneh jika hakim-hakim baik PN, PT, MA mengabaikan, mengesampingkan kesaksian-kesaksian beliau yang notabenenya Presiden RI dan Wapres saat saya menjabat," papar Jero.

Dengan adanya dua kesaksian dari JK dan SBY, Jero berharap MA bisa menerima dan membenarkan alasan tersebut. Serta membatalkan putusan MA RI No.1787/PID.SUS/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta no. 36/PID/TPK/2016/PT.DKI.

Kemudian dia juga meminta tidak membayar kerugian negara. Karena dalam kasusnya menurut dia, sama sekali tidak merugikan negara.

"Mengembalikan seluruh harta yang diserahkan kepada KPK. Karena tidak ada kerugian keuangan negara," papar Jero.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Jero Wacik empat tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Akibat tindakannya itu, negara dirugikan Rp 5 miliar lebih. Uang itu kemudian wajib dikembalikan oleh Jero.

Dia kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan bandingnya ditolak, sehingga hukuman Jero tetap empat tahun.

Upaya hukum kembali ditempuh oleh Jero di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pil pahit harus ditelan Jero setelah Hakim Artidjo Al Kostar memperberat masa pidana hukumannya menjadi delapan tahun penjara denda Rp 300 juta.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
JK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004

JK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004

Jusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Ketika Jusuf Kalla Turun Gunung di Pilpres 2024, Dukung Anies hingga Ungkap Fakta Lahan Prabowo

Ketika Jusuf Kalla Turun Gunung di Pilpres 2024, Dukung Anies hingga Ungkap Fakta Lahan Prabowo

JK bercerita asal usul Prabowo memiliki lahan ratusan ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Ganjar Kritik Jokowi Sering Beda Sikap dan Perkataan: Rakyat Sulit Percaya

Ganjar Kritik Jokowi Sering Beda Sikap dan Perkataan: Rakyat Sulit Percaya

Calon Pesiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap berubah pernyataan dan sikapnya.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

JK mengatakan seorang calon pemimpin harus bisa membawa rakyatnya menuju kebaikan.

Baca Selengkapnya