Dendam Kesumat Remaja 16 Tahun Nekat Habisi Teman Main di Kawasan Bekas Wisata Kampung Gajah Bandung

Tersangka kesal karena korban mengakhiri hubungan pertemanan mereka yang sudah terjalin selama 3 tahun. Hal itu berujung kematian korban.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Dendam Kesumat Remaja 16 Tahun Nekat Habisi Teman Main di Kawasan Bekas Wisata Kampung Gajah Bandung
Polres Cimahi berhasil menangkap dua tersangka pembunuh seorang pelajar SMP di kawasan bekas Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, memecahkan misteri hilangnya korban. (AntaraNews)

Penemuan mayat siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan bekas wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat terungkap. Dua pelaku yang masih di bawah umur ditangkap polisi.

Diketahui, korban benama ZAAQ siswa SMP Negeri 26 Kota Bandung, sedangkan dua pelaku yakni, YA (16) dan AP (17).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di Kabupaten Garut.

"Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap dua pelaku di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada malam hari Sabtu, 14 Februari. Sebelumnya, mereka sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, namun akhirnya kembali ke Garut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembunuhan ZAAQ terjadi pada Senin, 9 Februari sore. Pelaku sengaja mendatangi korban di Bandung, dan ZAAQ dilaporkan hilang sejak 9 Januari 2026.

Meskipun sempat beredar kabar mengenai penculikan korban, hasil investigasi menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah rekayasa dari pelaku. "Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan," jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait dugaan penculikan.

"Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya," katanya.

Dendam Pelaku

Fakta di Balik Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah: Putusnya Hubungan Pertemanan
Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan siswa SMP di Kampung Gajah Bandung. (Antara) © 2026 Liputan6.com

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N, mengungkapkan bahwa tersangka YA (16) menyatakan memiliki dendam terhadap korban yang telah memutuskan hubungan pertemanan yang terjalin selama kurang lebih tiga tahun.

Menurutnya, keputusan korban untuk mengakhiri hubungan tersebut diduga menjadi faktor utama yang memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian korban. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka," ucapnya.

Dalam situasi ini, tampak jelas bahwa perasaan sakit hati dan dendam dapat berujung pada tindakan yang sangat fatal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang baik dalam sebuah hubungan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berujung pada tindakan yang merugikan kedua belah pihak.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan sosial, serta menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih positif.

Hubungan Seperti Kakak dan Adik

Hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya cukup akrab dan diketahui oleh keluarga korban. Keduanya pernah menempuh pendidikan di Garut sebelum korban memutuskan untuk pindah ke Bandung.

"Hubungan mereka seperti kakak dan adik. Walaupun korban sudah pindah ke Bandung, komunikasi masih berjalan," jelasnya.

Polres Cimahi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa masih kami dalami. Kami juga menghargai kondisi keluarga korban yang sedang berduka," ujarnya. Kapolres menambahkan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan bahwa kedua tersangka masih di bawah umur.

Rekomendasi