Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menjelaskan mengenai pasal kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Yasonna, pasal itu digunakan dengan catatan diadukan oleh keluarga inti.
Keluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.
"Sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri, anak, atau orangtua," jelas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Di samping itu, jelas Yasonna, pengaduannya juga bisa ditarik.
Bunyi Pasal
Pasal kohabitasi lengkapnya berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka
Tiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya
KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).
Baca SelengkapnyaIDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaTetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca Selengkapnya