Tak semua pertanyaan penyidik dijawab Dahlan Iskan
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero). Ternyata, Dahlan Iskan tidak begitu banyak menjawab dari pertanyaan yang diajukan penyidik dari Kejaksaan Agung saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ada sekitar 7 pertanyaan saja. Tidak semuanya saya jawab. Karena tidak ada kejelasan mengenai kerugian negara," aku Dahlan Iskan, disela usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (20/3).
Menurutnya, pertanyaannya itu lebih banyak diarahkan pada masalah pengadaan barang dan jasa. "Padahal, itu semuanya bukan pengadaan barang ataupun jasa," ucap mantan Direktur Utama PLN itu.
"Maksudnya semua itu tidak ada, tapi ditiadakan menjadi pengadaan. Ternyata ada istilah khusus mengenai pengadaan sehingga saya perlu melakukan koreksi," tambahnya.
Menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kliennya tidak menjawab semua pertanyaan karena ada perubahan pada delik materil. Bahwa, telah terjadi perubahan kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap seseorang itu harus dilakukan audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
Karena, kerugian negara itu tidak bisa dipastikan nilainya berapa. Apalagi, prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN. Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati (cucu perusahaan Pertamina).
"Karena itu Pak Dahlan Iskan mempersilhkan Kejaksaan Agung untuk meminta BPK melakukan audit investigasi, apakah memang ada kerugian negara atau tidak dalam kasus ini (mobil listrik)," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaTofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya