Curi Berlian Majikan Rp850 Juta, PRT di Malang Ditangkap Saat Kencan dengan Kekasih
Merdeka.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT), pelaku pencurian perhiasan berlian senilai Rp850 juta ditangkap saat sedang berkencan dengan pacarnya. DY (42) yang berstatus janda satu anak ini ditangkap bersama seorang lelaki, sedang menyewa sebuah villa di Gang Macan Songgoriti, Kota Batu.
"Tersangka ditangkap di Batu di sebuah vila bersama teman kencannya, saat liburan," kata Kompol Ari Trestiawan, Wakapolres Malang Kota di Mapolres Malang Kota, Senin (15/7).
DY berdasarkan KTP tercatat sebagai warga Kota Kupang yang bekerja di rumah LS, warga Jalan Borobudur Kota Malang. Ia meninggalkan tempat kerjanya tanpa pamit sebelum belakangan diketahui mencuri 13 perhiasan berlian senilai Rp850 juta dan pakaian milik majikannya.
Perhiasan tersebut dijual ke sebuah toko emas di Kabupaten Malang lewat sepasang suami istri, DS dan SS, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Subermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari DS dan SS ditemukan transaksi uang tunai Rp250 juta.
Uang hasil penjualan perhiasan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, selain juga untuk berfoya-foya.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari, mentraktir pacarnya juga," tambah Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Pelaku yang sudah bekerja 6 bulan, mengambil 13 perhiasan sekaligus surat-suratnya dalam sebuah tempat. Pemiliknya menyimpan dalam sebuah kotak di bawah tempat tidur dan ditutupi sejumlah boneka. Karena disertai surat yang lengkap, toko emas membeli perhiasan tersebut tanpa curiga sebagai barang hasil kejahatan.
Total 13 jenis perhiasan yang dicuri pelaku senilai Rp851 juta, sementara baru 5 jenis perhiasan senilai Rp468 juta sudah ditemukan. Sisanya, 8 jenis perhiasan senilai Rp383 juta saat ini sedang dalam pencarian.
"Masih kita lakukan pengembangan. Sisanya masih belum ditemukan. 8 masih dalam pencarian," terangnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaDia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya