Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi 44 Batang Pohon Sonokeling dari Hutan Negara di Buleleng, 3 Pembalak Masuk Bui

Curi 44 Batang Pohon Sonokeling dari Hutan Negara di Buleleng, 3 Pembalak Masuk Bui Polisi memaparkan kasus illegal logging di Buleleng, Jumat (29/10). ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Polres Buleleng menangkap tiga tersangka pembalakan liar di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan illegal logging di hutan negara.

Ketiga tersangka bernama Ketut Darmawan (39) Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari tangan mereka disita 44 batang balok dari pohon sonokeling.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Jumat (29/10).

Para tersangka ditangkap di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (24/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Pihak kepolisian bersama dengan beberapa orang warga dan TNI memeriksa rumah itu. Mereka mendapati 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah Darmawan. Mereka kembali menemukan 35 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun belakang rumah.

Darmawan mengaku pemilik kayu itu adalah Made Santika dan Made Angga Partayasa. Petugas langsung mengamankan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, kayu itu ternyata berasal dari hutan negara. "Mereka sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, satu buah mesin chainsaw kayu warna merah," ujar Kompol Juli.

Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c ya, Pasal 12 huruf m, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500.000.000.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka

Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka

Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya