Curi 44 Batang Pohon Sonokeling dari Hutan Negara di Buleleng, 3 Pembalak Masuk Bui
Merdeka.com - Polres Buleleng menangkap tiga tersangka pembalakan liar di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan illegal logging di hutan negara.
Ketiga tersangka bernama Ketut Darmawan (39) Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari tangan mereka disita 44 batang balok dari pohon sonokeling.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Jumat (29/10).
Para tersangka ditangkap di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (24/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pihak kepolisian bersama dengan beberapa orang warga dan TNI memeriksa rumah itu. Mereka mendapati 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah Darmawan. Mereka kembali menemukan 35 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun belakang rumah.
Darmawan mengaku pemilik kayu itu adalah Made Santika dan Made Angga Partayasa. Petugas langsung mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, kayu itu ternyata berasal dari hutan negara. "Mereka sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, satu buah mesin chainsaw kayu warna merah," ujar Kompol Juli.
Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c ya, Pasal 12 huruf m, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500.000.000.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaPolisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca Selengkapnya