Dua warga dari Lampung Tengah telah melaporkan kasus penipuan terkait investasi di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Polda Lampung. Mereka mengklaim bahwa seorang pria berinisial VBM, yang merupakan kerabat jauh salah satu dari mereka, menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, kedua korban justru mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Pengacara yang mewakili korban, Gunawan Prihartono, menjelaskan bahwa kliennya terjebak dalam penipuan ini karena tergoda oleh tawaran untuk menjadi mitra usaha dapur SPPG dengan sistem bagi hasil yang menarik.
“Korban sudah menyerahkan sebagian modal, tetapi hingga saat ini tidak ada satu pun janji yang dipenuhi,” ungkap Gunawan saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung pada hari Sabtu (29/11).
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi, terutama ketika tawaran yang diberikan terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Para korban berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan pelaku penipuan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Advertisement
Untuk meyakinkan para korbannya, terlapor menawarkan keuntungan sebesar Rp300 per porsi makanan, yang dihitung berdasarkan 4.000 porsi makanan bergizi gratis (MBG) setiap harinya. Perhitungan ini membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan dana yang cukup besar sebagai modal awal.
Gunawan mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp400 juta. "Bukti transfer dan kwitansi penyerahan uang sudah kami serahkan sebagai barang bukti," ujarnya.
Salah satu korban bernama Nova Anita mengaku tertarik untuk bergabung karena terlapor merupakan keluarga jauh. Ia merasa dikhianati karena kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan.
"Saya menyetor modal sejak 13 September, dijanjikan dapur akan buka pada 7 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan yang terjadi," ungkap Nova.
Dapur SPPG tersebut dikatakan berlokasi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, tetapi janji pembukaan usaha terus tertunda tanpa adanya kepastian.
Advertisement
Melia, salah satu korban, mengungkapkan bahwa perjanjian awal sebenarnya menetapkan pembayaran modal sebesar 50 persen di awal, dan sisanya setelah dapur mulai beroperasi. Namun, pihak VBM berhasil meyakinkan mereka untuk mempercepat pelunasan dengan janji bahwa dapur "pasti buka". Sayangnya, hingga saat ini dapur tersebut belum juga beroperasi, dan komunikasi dengan VBM tiba-tiba terputus.
"Kami diblokir. Sekarang kami benar-benar bingung harus bagaimana. Tidak bisa dihubungi sama sekali," kata Melia.
Kedua korban berharap agar pelaku menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. "Kami ingin modal kami dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan sampai kami terus dibiarkan tanpa kabar," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa laporan yang diterima terkait masalah ini termasuk dalam ranah hukum perdata.
"Hasil konfirmasi dari Kepala SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus, menyatakan bahwa belum ada laporan polisi mengenai peristiwa tersebut, karena ini merupakan kasus perdata dan disarankan untuk dibawa ke pengadilan perdata oleh pelapor," jelas Yuni.