Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi

{{caption}}
Momen Jenderal Polisi Punguti Sampah Usai Kawal Demo

{{caption}}
Waketum dan Sekjen PPP Dilaporkan ke Polda Metro

{{caption}}
Massa Demo Bubar, Jalan Tosari dan Sudirman Kembali Dibuka

{{caption}}
Kejagung Selidiki Alasan Badan Gizi Nasional Beli Ribuan Motor Listrik

{{caption}}
Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya soal Pengajuan Justice Collaborator

Topik Terkait
{{caption}}
Kisah Pilu ART Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Hasil Hubungan Gelap dengan Mantan Majikan

Kisah memilukan ini terungkap pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 08.05 WIB, ketika warga setempat dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan.

{{caption}}
Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Tambun Bekasi, Terungkap Motifnya

Polisi berhasil menangkap pasangan pembuang bayi di Tambun Bekasi. Motif di balik tindakan nekat ini terungkap, dipicu rasa takut akan sanksi sosial akibat hubungan di luar nikah.

{{caption}}
Bertahun-tahun Kumpul Kebo, Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan

Seorang pasangan muda mudi diamankan polisi, setelah kedapatan menelantarkan bayinya yang masih berusia empat hari di Jatinegara.

{{caption}}
Fakta Bayi Ditelantarkan dan Tewas Usai Dirawat di RS Sumber Waras, Korban Dianiaya Orangtua karena Rewel

Hal itu terkuak setelah pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang merupakan orangtua si bayi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

{{caption}}
Akhir Pelarian Pasutri Telantarkan Balita di Rumah Sakit hingga Meninggal Dunia

Kedua pelaku mengaku mengetahui kalau bayinya itu telah meninggal.

{{caption}}
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

{{caption}}
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

{{caption}}
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun

{{caption}}
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku

Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya

{{caption}}
Malu Hamil Duluan, Orang Tua Ini Tega Buang Bayi di Rumah Warga

Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.

{{caption}}
Pengajuan Restorative Justice Rismon Sianipar Belum Rampung, Polda Metro Sebut Masih Tahap Proses

Polda Metro Jaya memastikan proses permohonan tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang diambil.

{{caption}}
Jokowi Harap Polisi Pertimbangkan Restorasi Justice Usai Pertemuan Bareng 2 Tersangka

Dua tersangka yang dimaksud Jokowi adalah Eggi Sudjana dan Dama Hari Lubis. Jokowi meminta polisi mempertimbangkan restorative justice.

{{caption}}
DPD Tegaskan Hak Adat Papua Dilindungi Konstitusi dan Otonomi Khusus

Anggota DPD Filep Wamafma menegaskan bahwa hak adat Papua mendapat perlindungan kuat dari konstitusi dan kerangka otonomi khusus, menjamin pengakuan serta kepastian hukum bagi lembaga adat di Papua.

{{caption}}
Kapolda Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Ancaman Digital

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan, perundungan, dan bahaya media sosial yang mengancam tumbuh kembang mereka.

{{caption}}
Bale Badami Bogor Sukses Selesaikan Delapan Sengketa Lewat Musyawarah, Dorong Keadilan Restoratif

Penyelesaian Sengketa Bale Badami di Kota Bogor berhasil menuntaskan delapan kasus melalui musyawarah dan keadilan restoratif, menunjukkan efektivitas pendekatan non-litigasi dan membuka jalan bagi solusi hukum alternatif.

{{caption}}
PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Implementasi Keadilan Restoratif Sesuai Arahan BP BUMN

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan kasus hukum Kakek Mujiran di Lampung melalui keadilan restoratif, menandai reorientasi tata kelola perusahaan yang lebih humanis dan adaptif sesuai arahan Badan Pengelola (BP) BUMN.

{{caption}}
Keadilan Restoratif Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok di Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang menghentikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan WNA Tiongkok setelah tercapai kesepakatan damai melalui keadilan restoratif, menarik perhatian publik.

{{caption}}
Kejari Lombok Tengah Integrasikan Keadilan Restoratif dengan Pelatihan Kerja, Dorong Pemulihan Sosial

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif dengan pelatihan kerja melalui BLK Adhyaksa untuk memulihkan sosial dan mencegah residivisme, menciptakan masa depan produktif bagi warga.