Cerai dengan Istri, Pria di Maros Rudapaksa Cucu Saudara Kandung
Merdeka.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria inisial WA (41) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial FT (16). Mirisnya pelaku adalah saudara kandung dari kakek korban.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros Inspektur Dua Cory Sulle mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya usai dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap FT. Cory mengaku antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan.
"Pelaku ini berstatus duda karena sudah bercerai dengan istrinya beberapa bulan lalu. Pelaku ini adalah saudara kandung dengan kakek korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/3).
Cory mengungkapkan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali. Korban sering diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
"Tapi pada akhirnya, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke kami," tuturnya.
Modus pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban diawali dengan mengajak belanja. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku masih kita amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2016. WA terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya