Cekcok karena Layanan Tak Sesuai Ekspektasi, Pria Hidung Belang Dibunuh Suami dan Kakak Ipar PSK

Kakak-adik di Jambi diringkus polisi. Mereka ditangkap karena membunuh M (41), pelanggan PSK yang merupakan istri salah seorang pelaku.

Hidayat
Oleh Hidayat - Reporter
Cekcok karena Layanan Tak Sesuai Ekspektasi,  Pria Hidung Belang Dibunuh Suami dan Kakak Ipar PSK
Cekcok karena Layanan Tak Sesuai Ekspektasi, Pria Hidung Belang Dibunuh Suami dan Kakak Ipar PSK (Merdeka.com)

Dua kakak-adik di Jambi, Henza Setiawan(19) Henzi Wiguna (18), diringkus polisi. Mereka ditangkap karena membunuh M (41), pelanggan PSK berinisial S yang merupakan istri Henzi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kakak beradik itu terjadi di tempat indekos di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (20/7) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Awalnya, M (18) memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Setelah berhubungan di kamar indekos, M merasa pelayanan S tidak sesuai ekspektasinya.

Karena keributan itu, S menghubungi abang iparnya Henza untuk memanggil suaminya Henzi. "Tersangka inisial HS dan HW datang membantu S, namun untuk peran kedua tersangka tersebut berbeda beda," jelasnya.
Dok. Istimewa
Saat Henza dan Henzi tiba, M sedang membanting S. Mereka mengajak pria itu berkelahi.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Henza mengacungkan senjata tajam ke korban. Henzi mengambil batu bata untuk melempar ke M sehingga kepalanya robek mengeluarkan darah.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

M sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tetapi di perempatan jalan, korban jatuh dan bangkit kembali sampai di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak bisa ditolong dan meninggal dunia.

"Kita langsung melakukan penangkapan kedua tersangka. Penangkapan mereka dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian."

This is source

Barang bukti yang diamankan polisi berupa batu bata dan senjata tajam jenis pisau.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Rekomendasi