Dua kakak-adik di Jambi, Henza Setiawan(19) Henzi Wiguna (18), diringkus polisi. Mereka ditangkap karena membunuh M (41), pelanggan PSK berinisial S yang merupakan istri Henzi.
Advertisement
Awalnya, M (18) memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Setelah berhubungan di kamar indekos, M merasa pelayanan S tidak sesuai ekspektasinya.
Advertisement
Advertisement
Henza mengacungkan senjata tajam ke korban. Henzi mengambil batu bata untuk melempar ke M sehingga kepalanya robek mengeluarkan darah.
M sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tetapi di perempatan jalan, korban jatuh dan bangkit kembali sampai di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak bisa ditolong dan meninggal dunia.
"Kita langsung melakukan penangkapan kedua tersangka. Penangkapan mereka dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian."
Advertisement
This is source
Advertisement
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.