Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Larang Pembagian Langsung Daging Kurban

Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Larang Pembagian Langsung Daging Kurban Fachrul Razi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pembagian langsung daging kurban ke masyarakat. Hal itu bertujuan mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020.

"Pembagian dagingnya dibagi dengan mendatangi tempat-tempat distribusi, bukan mengundang mereka (masyarakat). Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Umumnya, panitia akan membagikan kepada masyarakat membutuhkan atau mereka yang ingin mendapatkan jatah kurbannya dengan membawa kupon. Kemudian mereka mendatangi masjid setempat atau tempat penyembelihan. Namun di masa pandemi, cara tersebut tidak dapat dilakukan.

Selain itu, dalam SE tersebut, Kementerian Agama membolehkan penyembelihan hewan kurban di lapangan atau halaman terbuka, dengan koridor protokol kesehatan yang ketat.

Salah satu aturannya, lanjut Menag Fachrul, adalah dengan membawa sendiri alat penyembelihnya dan dilarang bergantian.

"Beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian," tutupnya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP